10. Bantuan Oprasional Pendidikan SPM (Satuan Pendidikan Muamalah)
Tidak Dipungut Biaya
Kemenag menegaskan bahwa pemberian bantuan tidak dipungut biaya.
Kemenag mengingatkan masyarakat agar waspada dengan segala bentuk penipuan pemberian bantuan yang mengatasnamakan Kementerian Agama.
Segala informasi pengelolaan bantuan hanya disampaikan melalui tata persuratan resmi (tanda tangan elektronik) yang bisa dicek validasinya dengan mengikuti keterangan pada bagian bawah surat (Token Surat) dan/atau melalui Akun SIMBA masing-masing.
Adapun petunjuk teknis bisa diakses dengan klik tautan berikut ini : Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024.
(*)