KALIMANTANSATU.COM - Kami hadirkan informasi cara daftar BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024 melalui artikel ini.
BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024, yang selanjutnya disebut Bantuan adalah bantuan pemerintah pada instansi vertikal Kementerian Agama untuk penyediaan pendanaan tambahan dan/atau menutupi kekurangan biaya operasional personalia dan non personalia bagi satuan Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam.
Tahun ini ada 2.198 kuota pesantren. Pendaftaran dibuka mulai 18 April 2024 hingga 18 Mei 2024.
Dikutip Kalimantansatu.com dari Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 584 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024, tujuan penyaluran Bantuan adalah pendanaan tambahan dan/atau menutupi kekurangan biaya operasional personalia dan non personalia bagi satuan Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam untuk:
1. Meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan yang bermutu pada layanan Pendidikan Pesantren; dan Pendidikan Keagamaan Islam; dan
2. Memberikan kesempatan yang setara bagi santri/pelajar/peserta didik pada Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu, serta serta dalam rangka meningkatkan angka partisipasi pendidikan APM/APK.
Cara Daftar BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024
a) Informasi mengenai Bantuan disampaikan kepada satuan Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam secara langsung dan/atau melalui saluran komunikasi dan informasi resmi Kementerian Agama.
b) Satuan Pendidikan Pesantren atau satuan Pendidikan Keagamaan Islam yang memenuhi ketentuan Persyaratan Penerima Bantuan mengajukan usulan/proposal Bantuan melalui aplikasi PUSAKA dan/atau SIMBA pada laman:
https://pusaka.kemenag.go.id
https://simba.kemenag.go.id
Dengan melengkapi data dan dokumen berupa Surat Pengajuan, Rencana Penggunaan, dan Persyaratan Administratif.
c) Rencana Penggunaan sebagaimana dimaksud pada huruf b) berupa Rencana Penggunaan Bantuan untuk penggunaan sebagaimana Tujuan Penggunaan Bantuan Pemerintah dalam Petunjuk Teknis ini.
d) Persyaratan Administratif sebagaimana dimaksud pada huruf b) meliputi: