(1) Berita Acara Pendataan EMIS, yang apabila belum mendapatkan Berita Acara Pendataan EMIS dikarenakan kendala teknis dapat digantikan dengan Surat Keterangan dari Kantor Kementerian Agama setempat yang menyatakan keaktifan lembaga menyelenggarakan pendidikan dengan izin pendirian/operasional yang masih berlaku, serta menyatakan bahwa lembaga terdaftar dalam EMIS dan memiliki nomor statistik;
(2) tangkapan layar Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) untuk Satuan Pendidikan Pesantren dari laman:
https://referensi.data.kemdikbud.go.id/;
(3) rekomendasi Kantor Kementerian Agama setempat, apabila Pemberi Bantuan adalah Direktorat Jenderal atau Kantor Wilayah;
(4) salinan Buku Rekening Bank aktif atas nama Satuan Pendidikan Pesantren atau Satuan Pendidikan Keagamaan Islam yang bersangkutan yang secara jelas menerangkan informasi nama rekening, nama bank dan cabang, serta nomor rekening; dan
(5) bukti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Satuan Pendidikan Pesantren atau lembaga penyelenggara Satuan Pendidikan Pesantren yang bersangkutan.
e) Rekomendasi Kantor Kementerian Agama sebagaimana dimaksud pada huruf d) nomor (3) diberikan melalui aplikasi PUSAKA dan/atau SIMBA pada laman:
https://pusaka.kemenag.go.id
https://simba.kemenag.go.id
f) Calon penerima bantuan hanya dapat menyampaikan 1 (satu) pengajuan Bantuan berdasarkan nomor statistik.
g) Dalam hal diperlukan tindakan afirmasi sebagai akibat terjadinya hal-hal yang di luar kekuasaan atau force majeure seperti bencana alam, musibah kebakaran, gangguan keamanan, dan/atau kondisi khusus lainnya yang berdampak langsung pada kegiatan belajar dan mengajar, pengajuan usulan/proposal dapat dilakukan melalui penetapan langsung setelah dilakukan verifikasi dan/atau validasi.
Untuk lebih lengkapnya, silakan akses link berikut ini :
(*)