KALIMANTANSATU.COM - Bantuan Halaqah Pada Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024 yang selanjutnya disebut Bantuan adalah bantuan pemerintah dalam bentuk uang untuk fasilitasi dan dukungan penyelenggaraan kegiatan halaqah Pesantren dan Pendidikkan Keagamaan Islam.
Tahun ini ada 22 kuota. Pendaftaran dibuka mulai 18 April 2024 hingga 18 Mei 2024.
Bantuan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam yang berkarakter moderat dengan pembiayaan seluruh atau sebagian komponen anggaran halaqoh serta menstimulasi dukungan dan partisipasi masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu Pesantren.
Dikutip Kalimantansatu.com dari Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 593 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Halaqah Pada Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024, bantuan ini disalurkan dalam bentuk uang dengan alokasi per penerima bantuan sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Bantuan Halaqah dan Pendidikan Keagamaan Islam ini dialokasikan dari DIPA Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama Tahun 2024.
Bantuan bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam yang berkarakter moderat dengan pembiayaan seluruh atau sebagian komponen anggaran halaqoh serta menstimulasi dukungan dan partisipasi masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu Pesantren.
Penerima bantuan Halaqoh Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2024 ini adalah Lembaga Pesantren, Lembaga Pendidikan Al Qur'an, Madrasah Diniyah Takmiliyah, Ormas Islam, AFPSPP yang memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan.
Syarat Penerima Bantuan Halaqah dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024
Persyaratan penerima bantuan Syarat Penerima Bantuan Halaqah dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024 adalah sebagai berikut:
1. Pesantren, LPQ, MDT, Ormas Islam, AFPSPP tidak sedang menerima bantuan sejenis yang bersumber dari dana APBN/ APBD Tahun Anggaran 2024.
2. Kriteria tidak sedang menerima bantuan sejenis dapat dikecualikan bagi Pesantren, LPQ, MDT, Ormas Islam, AFPSPP, yang dilakukan penetapan langsung karena alasan force majeur seperti terkena dampak bencana alam, kebakaran dan lain-lain.
3. Ormas Islam yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Kepengurusan yang sah dan masih berlaku.
4. AFPSPP yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Kepengurusan yang sah dan masih berlaku.