5. Pesantren, LPQ, MDT, Ormas Islam, dan/atau AFPSPP memperoleh rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lembaga penerima bantuan.
Untuk lebih lengkapnya, silakan akses link berikut ini :
(*)