KALIMANTANSATU.COM - Gaes, cari syarat dan cara daftar PPK Pilkada 2024 ? Baca aja di artikel ini.
Pilkada Serentak 2024 akan berlangsung di wilayah Indonesia, yakni tanggal 27 November 2024.
Sama seperti Pemilihan Umum 2024 (Pemilu 2024), PPK juga mempunyai peranan penting untuk suksesnya Pilkada Serentak 2024.
Sebagai informasi, Panitia Pemilihan Kecamatan atau disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di tingkat kecamatan atau sebutan lainnya dan bersifat sementara.
Berikut ini syarat daftar PPK Pilkada 2024 :
* Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
* Berusia paling rendah 17 tahun
* Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
* Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
* Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
* Berdomisili dalam wilayah kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan (Pilkada).
* Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
* Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
* Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.