reginternasional

Satu Remaja Pelaku Pencurian Kabel Ditangkap Satreskrim Polsek Sungai Raya ! 2 Orang Masih Buron, Ternyata Ini Motif dan Modusnya

Jumat, 17 Mei 2024 | 20:50 WIB
Warga Kabupaten Kubu Raya berinisial RM ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polsek Sungai Raya Polres Kubu Raya. (Kalimantansatu.com/Dok. Polres Kubu Raya)

Mereka membawa sebuah tang kombi sebagai alat untuk memotong kabel listrik.

Baca Juga: Nomor HP Pengaduan Polres Kubu Raya ! Catat Nomor Kapolres Kubu Raya, Kasiwas, Kasipropam dan KaSPKT

Selain itu, mereka menggunakan sampan sebagai alat transportasi untuk menuju gudang perusahaan tempat penyimpanan kabel listrik.

”Sesampainya di gudang, RM, Y dan S masuk ke dalam gudang melalui celah ventilasi. Setelah berhasil masuk, ketiga pelaku langsung memotong kabel-kabel listrik yang ada di dalam gudang tersebut,” katanya.

Saat ini, penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan oleh Sat Reskrim Polsek Sungai Raya untuk menangkap dua pelaku lainnya yang masih buron.

Atas perbuatannya, RM telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana pencurian dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana.

"Ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tandas Aiptu Ade.

(*)

 

Halaman:

Tags

Terkini