Mereka membawa sebuah tang kombi sebagai alat untuk memotong kabel listrik.
Baca Juga: Nomor HP Pengaduan Polres Kubu Raya ! Catat Nomor Kapolres Kubu Raya, Kasiwas, Kasipropam dan KaSPKT
Selain itu, mereka menggunakan sampan sebagai alat transportasi untuk menuju gudang perusahaan tempat penyimpanan kabel listrik.
”Sesampainya di gudang, RM, Y dan S masuk ke dalam gudang melalui celah ventilasi. Setelah berhasil masuk, ketiga pelaku langsung memotong kabel-kabel listrik yang ada di dalam gudang tersebut,” katanya.
Saat ini, penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan oleh Sat Reskrim Polsek Sungai Raya untuk menangkap dua pelaku lainnya yang masih buron.
Atas perbuatannya, RM telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana pencurian dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana.
"Ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tandas Aiptu Ade.
(*)