KALIMANTANSATU.COM - Fakta-fakta persidangan diungkap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) saat sidang putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu 3 Juli 2024.
Satu diantaranya berkenaan dengan dalil bahwa Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyalahgunakan jabatan, wewenang, dan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan Salinan Putusan DKPP Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar bahwa Hasyim Asy'ari (Teradu) menggunakan kendaraan dinas miliknya untuk kepentingan pribadi mengantar dan menjemput Cindra Aditi Tejakinkin (Pengadu) di luar tugas kedinasan pada saat berada di Jakarta.
"Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai sepanjang dalil terkait penggunaan mobil dinas, Teradu (Hasyim Asy'ari) terbukti menyalahgunakan jabatan, wewenang, dan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi," bunyi isi salinan putusan DKPP Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 dikutip Kalimantansatu.com pada Kamis 4 Juli 2024.
Sedangkan terkait dengan uang yang digunakan Hasyim Asy'ari untuk memfasilitasi Cindra Aditi Tejakinkin, bukan bersumber dari keuangan negara.
"Namun demikian, fasilitasi yang diberikan Teradu kepada Pengadu membuktikan dan meyakinkan DKPP adanya hubungan pribadi yang bersifat khusus antara Teradu dengan Pengadu. Mengingat fasilitasi serupa tidak diberikan Teradu kepada penyelenggara Pemilu yang lain," bunyi isi salinan putusan tersebut.
Belikan Tiket Pesawat dan Monitor Asus ZenScreen MB16AH Portabel
Masih dalam salinan keputusan tersebut disebutkan bahwa, Hasyim Asy'ari juga terbukti memfasilitasi tiket pesawat Cindra Aditi Tejakinkin pulang pergi Jakarta-Singapura dengan total biaya sebesar Rp8.697.500,00 (delapan juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).
Hal ini sebagaimana keterangan Retno Kusumastuti.
Selain itu, Hasyim Asy'ari juga memfasilitasi penginapan di Apartemen Oakwood Suites Kuningan dengan total biaya sebesar Rp48.716.900,00 (empat puluh delapan juta tujuh ratus enam belas ribu sembilan ratus rupiah) sebagaimana keterangan Ahmad Wildan Sukhoyya.
"Berdasarkan keterangan Pengadu dalam sidang pemeriksaan, Teradu juga memfasilitasi tiket pesawat Pengadu pulang pergi Jakarta-Belanda sebanyak 3 kali dengan total biaya sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah),
"Hal ini diakui oleh Teradu dan menjelaskan bahwa yang membayarkan biaya tiket untuk Pengadu adalah temannya. Teradu juga membelikan Pengadu layar monitor Asus ZenScreen MB16AH Portabel USB Monitor 15.6” Full HD, IPS, USB-C seharga Rp5.419.000,00 (lima juta empat ratus sembilan belas ribu rupiah)," bunyi isi salinan putusan DKPP Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Dipecat DKPP