KALIMANTANSATU.COM - Pelatih Timnas Indonesia asal Korea Selatan Shin Tae-yong (STY) menjadi orang pertama yang mendapatkan fasilitas golden visa yang diberikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Ritz Carlton, Jakarta, Kamis 25 Juli 2024.
"Kita luncurkan layanan golden visa untuk memberi kemudahan bagi WNA dalam berinvestasi dan berkarya di negara kita Indonesia, sehingga dapat menarik lebih banyak good quality travelers, untuk invest weatlh state dan productive weatlh state," terang Presiden Joko Widodo dalam sambutannya.
Golden Visa merupakan bentuk baru dari visa rumah kedua (Second Home Visa) bagi para investor dan pebisnis internasional, talenta global, dan wisatawan mancanegara yang memenuhi kriteria.
Baca Juga: Menhan Prabowo Subianto Disambut Emmanuel Macron di Istana Elysee Prancis dengan Jajar Kehormatan
Apa itu Golden Visa ?
Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023 lalu menjadi landasan pemberlakuan kebijakan Golden Visa.
Golden visa adalah klasifikasi visa yang diperuntukkan Orang Asing berkualitas yang akan bermanfaat kepada perkembangan ekonomi negara, salah satunya adalah penanam modal baik korporasi maupun perorangan.
Perorangan maupun korporasi yang memegang golden visa dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif dari jenis visa ini.
Di antaranya adalah jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus ITAS ke kantor imigrasi.
Bahkan, investor asing pemegang Golden Visa dapat memiliki izin tinggal di Indonesia selama lima hingga 10 tahun.
Syarat Mendapatkan Golden Visa Indonesia
Masih berdasarkan peraturan tersebut, berikut ini syarat mendapatkan Golden Visa Indonesia :