- Untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 (lima) tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2.500.000 (sekitar Rp. 38 miliar). Sedangkan untuk masa tinggal 10 (sepuluh) tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar US$ 5.000.000 (sekitar Rp. 76 miliar);
- Sementara itu bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar US$ 25.000.000 atau sekitar Rp 380 miliar akan memperoleh golden visa dengan masa tinggal 5 (lima) tahun bagi direksi dan komisarisnya; untuk nilai investasi sebesar US$ 50.000.000 akan diberikan lama tinggal 10 (sepuluh) tahun;
- Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk golden visa 5 (lima) tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$ 350.000 (sekitar Rp.5,3 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito; sedangkan untuk golden visa 10 (sepuluh) tahun dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah US$ 700.000 (sekitar Rp 10,6 miliar).
(*)
Artikel Terkait
Link Live Streaming Kapolda Kalbar Cup 2024 Bisa Nonton Online di HP. Cek Jadwal Kapolda Kalbar Cup Hari Ini 25 Juli 2024
2 Cara Nonton Kapolda Kalbar Cup 2024 yang Bisa Kamu Lakukan. 36 Laga Babak Penyisihan Resmi Dipertandingkan Mulai Hari Ini 25 Juli 2024
Tujuan Posyandu Balita dan Ibu Hamil Lengkap Dengan Apa Saja Kegiatan Posyandu dan Manfaatnya. Lagi Digalakkan Pemerintah Untuk Indonesia Emas 2045
Cara Mengatasi Kendala Kombinasi Data Tidak Sesuai di ASIK Mobile Bisa Pakai Panduan Berikut Ini. Pernah Gagal Ketika Verifikasi Data, Sob ?
Menhan Prabowo Subianto Disambut Emmanuel Macron di Istana Elysee Prancis dengan Jajar Kehormatan