Apa itu Golden Visa Indonesia ? Coach Timnas Indonesia Shin Tae-yong Menjadi Orang Pertama yang Mendapatkannya. Diberi Langsung oleh Presiden Jokowi

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Kamis, 25 Juli 2024 | 15:13 WIB
Pelatih Timnas Indonesia asal Korea Selatan Shin Tae-yong (STY) menjadi orang pertama yang mendapatkan fasilitas golden visa yang diberikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Ritz Carlton, Jakarta, Kamis 25 Juli 2024. (Kalimantansatu.com/IG @shintaeyong7777)
Pelatih Timnas Indonesia asal Korea Selatan Shin Tae-yong (STY) menjadi orang pertama yang mendapatkan fasilitas golden visa yang diberikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Ritz Carlton, Jakarta, Kamis 25 Juli 2024. (Kalimantansatu.com/IG @shintaeyong7777)
  • Untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 (lima) tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2.500.000 (sekitar Rp. 38 miliar). Sedangkan untuk masa tinggal 10 (sepuluh) tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar US$ 5.000.000 (sekitar Rp. 76 miliar);
  • Sementara itu bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar US$ 25.000.000 atau sekitar Rp 380 miliar akan memperoleh golden visa dengan masa tinggal 5 (lima) tahun bagi direksi dan komisarisnya; untuk nilai investasi sebesar US$ 50.000.000 akan diberikan lama tinggal 10 (sepuluh) tahun;
  • Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk golden visa 5 (lima) tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$ 350.000 (sekitar Rp.5,3 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito; sedangkan untuk golden visa 10 (sepuluh) tahun dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah US$ 700.000 (sekitar Rp 10,6 miliar).

(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X