reginternasional

Bagaimana Cara Perhitungan Hasil Integrasi SKD dan SKB CPNS 2024 Jika Nilai Sama ? Gaes, Kalau Kamu Mau Daftar Maka Calon Peserta Tes Wajib Tahu Nih

Selasa, 6 Agustus 2024 | 21:47 WIB
Ilustrasi logo ASN (Prod. Kalimantansatu.com)

KALIMANTANSATU.COM - Sebentar lagi, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) hendak menggelar rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

Sebagai persiapan, ada sejumlah hal yang perlu kamu ketahui terkait info CPNS 2024 apabila lolos seleksi administrasi.

Salah satunya harus paham cara perhitungan hasil integrasi SKD SKB CPNS 2024.

SKD merupakan singkatan dari Seleksi Kompetensi Dasar yang terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Sementara, SKB singkatan dari Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Baca Juga: Apa itu Masa Sanggah CPNS 2024 ? Gaes, Bisa Dilakukan Jika Kamu Tidak Menerima Hasil Pengumuman CPNS 2024 Seleksi Administrasi, SKD dan Integrasi SKB

Selain Materi SKB dengan CAT BKN, materi SKB dapat berupa psikotes, tes potensi akademik, tes kemampuan bahasa asing, tes kesehatan jiwa, tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan, tes praktek kerja, uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi, wawancara; dan/atau tes lain sesuai persyaratan jabatan.

Pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan SKB dilakukan oleh ketua Panselnas.

Adapun pengolahan hasil SKB tambahan menjadi tanggung jawab ketua panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN yang hasilnya disampaikan kepada ketua Panselnas.

Baca Juga: Kapan Pembukaan CPNS 2024 di SSCASN BKN GO ID ? Persiapan Gaes, Ini Cara Cek Formasi CPNS 2024 di https://sscasn.bkn.go.id

Ketentuan Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS 2024

Merujuk Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, adapun bobot hasil akhir integrasi nilai SKD dan SKB adalah sebagai berikut :

a. SKD sebesar 40% (empat puluh persen); dan

b. SKB sebesar 60% (enam puluh persen).

Baca Juga: Angin Segar Jadwal Rekrutmen CPNS 2024 Mulai Terlihat Gaes. Skenarionya Diungkap Deputi Bidang Sinka BKN Suharmen

Halaman:

Tags

Terkini