KALIMANTANSATU.COM - Kemerosotan demokrasi memantik keprihatinan sejumlah elemen masyarakat.
Hal ini menyusul polemik pascakeluarnya Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 60/PUU-XXII/2024.
Sehari berselang, sebagai bentuk tidak terima terhadap Keputusan MK itu, Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melakukan rapat kerja pada Rabu 21 Agustus 2024.
Hasilnya, delapan dari sembilan fraksi DPR RI sepakat untuk menerapkan hanya sebagian putusan MK terkait syarat pencalonan kepala daerah pada rancangan perubahan Undang-undang (UU) Pilkada.
Secepat kilat, adapun RUU Pilkada yang telah selesai dibahas oleh DPR dan pemerintah itu hendak disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI Kamis 22 Agustus 2024.
Namun, kabar terbaru menyebutkan RUU itu ditunda lantaran tidak terpenuhi kuorum.
Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD menyoroti hal tersebut.
Bahkan, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menitipkan pesan bagi pimpinan partai politik (parpol), dan para anggota DPR RI.
"Yth. Pimpinan Parpol dan para anggota DPR. Putusan MK adalah tafsir resmi konstitusi yang setingkat UU," tulis Mahfud MD melalui akun X resminya @mohmahfudmd dilihat Kalimantansatu.com pada Kamis 22 Agustus 2024 jam 07:43 WIB.
Mahfud MD menimpali, berpolitik dan bersiasat utk mendapat bagian dalam kekuasaan itu boleh dan itu memang bagian dari tujuan kita membangun negara merdeka.
Tetapi ada prinsip demokrasi dan konstitusi yang mengatur permainan politik.
"Adalah sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia jika melalui demokrasi prosedural (konspirasi dgn menang-menangan jumlah kekuatan hanya dengan koalisi taktis) siapa pun merebut kue-kue kekuasaan dengan melanggar konstitusi," pesannya.
"Silahkan ambil dan bagi-bagi kue kekuasaan. Sesuai konstitusi Anda berhak melakukan dan mendapat itu. Tetapi tetaplah dalam koridor konstitusi agar Indonesia selamat. Berbuatlah tapi "Jangan pernah lelah mencintai Indonesia"," tandas Mahfud MD.
Partai Buruh Harap Dukungan Seluruh Rakyat Indonesia