KALIMANTANSATU.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mendalami kasus dugaan korupsi terkait akuisisi PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP) dengan PT Jembatan Nusantara termasuk utangnya.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto bilang, penanganan kasus ini terkait proses kerjasama usaha akuisisi kedua perusahaan tersebut dan termasuk di dalamnya pembelian kapal bekas.
"Akuisisi perusahaan termasuk didalamnya kapal bekas dengan umur diatas 30 tahun dan hutang-hutang senilai hampir Rp600 miliar," ujar Tessa dikutip Kalimantansatu.com dari Mediusnews.com, Jakarta, Jumat 23 Agustus 2024.
Baca Juga: Prabowo Subianto Terharu Dengar Pidato Kelulusan Wisudawati Unhan Atambua Bernama Martina. Pernah Jual Gorengan Hingga Pelayan Toko Grosir
Disinggung soal kronologis temuan kasus tersebut sehingga terjadi akusisi dan pembayaran utang perusahaan PT Jembatan Nusantara tersebut, Tessa belum mau berkomentar panjang, lantaran sudah masuk materi penyidikan dan masih didalami.
"Kalau materi penyidikan, belum bisa dibuka oleh penyidik. Karena masih berlangsung," ungkapnya.
Sebelumnya kata Tessa, penyidik KPK pada Jumat 16 Agustus 2024 telah mengungkap empat terduga pelaku dari kegiatan akuisisi PT ASDP Indonesia Ferry tersebut dengan PT Jembatan Nusantara periode 2019-2022 tersebut.
Keempat terduga pelaku sudah berstatus tersangka dan telah dilakukan pencekalan ke luar negeri.
Mereka bernisial tersangka HMAC, MYH, IP, dan A.
Baca Juga: Bicara di Kongres PAN, Presiden Terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto : Rakyat Kita Capek Dengan Omon-omon, Rakyat Kita Ingin Hasil
Para tersangka itu berasal dari tiga penyelenggara negara dan satu pihak swasta.
"KPK telah menetapkan 4 orang tersangka, inisial HMAC, MYH, IP, dan A. Kegiatan itu terkait TPU dalam Proses KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Tahun 2019-2022," paparnya.
Pembelian Barang Bekas
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur, pada Kamis 15 Agustus 2024 menjelaskan pihak PT ASDP Indonesia Ferry membeli kapal yang diduga tak sesuai dengan spesifikasi pengadaan.
Kala itu, kapal dibeli saat berada di bawah naungan PT Jembatan Nusantara.
Meski dinilai kegiatan bisnis itu legal, namun ada kesalahan proses pembelian barang second atau bekas.
"Ini terjadi mulai kesalahannya adalah ketika prosesnya, barang-barang yang di beli dari PT JN itu juga kondisinya bukan baru-baru," tutur dia.
Memang kata Asep, armada kapal milik PT ASDP tidak mencukupi untuk melayani penyebrangan, terlebih ketika masa hari raya lebaran atau hari libur besar.
Sekedar diketahui, PT ASDP menjalani kerjasama dengan melakukan akuisisi PT Jembatan Nusantara yang di taksir sebesar Rp1,27 triliun.
PT ASDP menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara dengan 53 kapal yang dikelola.
KPK pun menduga proses akuisisi itu ada nuansa korupsinya dari nilai sebesar Rp 1,27 triliun tersebut.
(*)