reginternasional

Terciduk Punya Paket Sabu yang Dikemas Dalam Plastik Klip, Warga Kubu Raya Ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Kubu Raya

Selasa, 27 Agustus 2024 | 16:12 WIB
Terciduk memiliki barang bukti paket sabu seberat 0,11 gram bruto, pria inisial IR (29 tahun) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya, Senin 26 Agustus 2024. (Kalimantansatu.com/Dok. Polres Kubu Raya)

KALIMANTANSATU.COM, KUBU RAYA - Terciduk memiliki barang bukti paket sabu seberat 0,11 gram bruto, pria inisial IR (29 tahun) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya, Senin 26 Agustus 2024.

Warga Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya itu diringkus di sebuah warung, dermaga penyeberangan Kubu, Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.

"Barang bukti diduga sabu dikemas dalam plastik klip. Dibalut tisu," ungkap Kasat Narkoba Polres Kubu Raya AKP Sagi melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade dalam keterangannya, Selasa 27 Agustus 2024.

Baca Juga: Dugaan Penyebab Kebakaran Satu Unit Rumah di Depan Kantor Camat Sungai Raya. Lansia Perempuan Usia 80 Tahun Selamat, Rumah Kosong saat Peristiwa

Ada tiga paket kecil sabu yang diamankan dari pelaku, termasuk satu buah pipa kaca.

Aiptu Ade menambahkan, kasus penyalahgunaan narkoba ini terbongkar setelah aparat kepolisian menerima laporan dari masyarakat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sabu itu dibeli dari pria berinisial DO di Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur.

IR mengaku hendak jual barang haram itu di wilayah Kubu.

Atas tindakan kriminal ini, IR dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Hukuman penjara di atas 5 tahun. Penyelidikan mendalam kasus ini masih terus dilakukan," pungkasnya.

(*)

 

Tags

Terkini