KALIMANTANSATU.COM, BEKASI - Dua lokasi rumah produksi uang palsu di wilayah Bekasi, Jawa Barat digerebek oleh Bareskrim Polri.
Hasilnya, delapan orang tersangka diamankan diantaranya SUR, SU, IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR.
Dalam kasus ini, tersangka utama berinsial SUR, yakni berperan sebagai pemilik percetakan.
Sementara SU bekerja sebagai karyawan yang bertugas memotong uang palsu.
“Para tersangka lainnya, yaitu IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR, bertindak sebagai perantara,” jelas Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf dalam keterangannya, Kamis 12 September 2024.
Beroperasi Sejak Tahun 2024
Kasubdit IV Dittipideksus Kombes Pol Andi Sudarmaji menimpali, para tersangka sudah beroperasi sejak awal tahun 2024.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, percetakan telah dilakukan sebanyak enam kali.
“Setiap kali mencetak, mereka memproduksi 12.000 lembar uang palsu. Para tersangka kini telah kami tahan,” katanya.
Jaringan tersebut diketahui menjual uang palsu hasil cetakan dengan nilai sekitar Rp300 juta.
Dengan sistem penjualan yang serupa dengan transaksi narkoba, yaitu beli putus.
“Dari penggerebekan, kami menyita barang bukti berupa 12.000 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu. Uang tersebut tidak memiliki nilai karena tidak bisa dikonversi ke dalam rupiah asli,” jelas Kombes Andi.
Ia juga menambahkan bahwa dari luar, lokasi percetakan tampak seperti percetakan biasa.
Sehingga, tidak menimbulkan kecurigaan warga sekitar.