reginternasional

Sindikat Uang Palsu di Bekasi Jawa Barat Diungkap oleh Bareskrim Polri ! Ternyata Sudah Lama dan Bukan Kali Pertama Lakukan Pencetakan

Selasa, 17 September 2024 | 09:40 WIB
Barang bukti dari dua lokasi rumah produksi uang palsu di wilayah Bekasi, Jawa Barat digerebek oleh Bareskrim Polri. (Kalimantansatu.com/Dok. Bareskrim Polri)

Kepolisian menetapkan tersangka SU dengan Pasal 36 Ayat 2 dan Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Tersangka JR dikenakan Pasal 36 Ayat 3 UU yang sama.

Sedangkan enam tersangka lainnya, yaitu AS, SUR, SUD, MFA, IL, dan EM, disangkakan melanggar Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

(*)

Halaman:

Tags

Terkini