Kepolisian menetapkan tersangka SU dengan Pasal 36 Ayat 2 dan Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Tersangka JR dikenakan Pasal 36 Ayat 3 UU yang sama.
Sedangkan enam tersangka lainnya, yaitu AS, SUR, SUD, MFA, IL, dan EM, disangkakan melanggar Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(*)