reginternasional

Serikat Buruh Beri Apresiasi Langkah Cepat Presiden Prabowo Subianto Kerahkan Empat Menteri Untuk Selamatkan Sritex

Senin, 4 November 2024 | 11:34 WIB
Sejak tahun 1990-an produk garmen seragam merupakan produk unggulan Sritex, dimana 33 negara telah menggunakan garmen seragam yang diproduksi oleh Sritex. (Kalimantansatu.com/Dok. Sritex)

KALIMANTANSATU.COM, JAKARTA - Serikat buruh mengapresiasi langkah cepat dan tegas Presiden RI Prabowo Subianto untuk menyelamatkan PT Sritex Indonesia.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat yang mewakili para pekerja buruh di PT Sritex.

Jumhur Hidayat mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Prabowo yang mengupayakan penyelamatan 20 ribu buruh Sritex dengan menggerakkan empat kementerian sekaligus.

Untuk menyelamatkan para pekerja di perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara ini, Prabowo mengarahkan empat kementerian itu untuk mengevaluasi berbagai opsi dan skema penyelamatan.

Baca Juga: Saat Berjaya, 4 Lini Produksi Ini Menjadi Andalan Sritex alias PT Sri Rejeki Isman Tbk. Pernah Sebagai Produsen Seragam Militer NATO & Tentara Jerman

Keempat kementerian tersebut meliputi Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan Kementerian Ketenagakerjaan.

“Saya mengapresiasi tentunya langkah cepat dari Presiden Prabowo yang memerintahkan empat menterinya untuk segera menyelesaikan kasus di PT Sritex yang terancam mem-PHK buruh hingga 20 ribu,” ujar Jumhur.

Lebih lanjut, Prabowo juga dinilai telah menyelamatkan rumah tangga para pekerja buruh di PT Sritex.

Ketua Umum DPP KSPSI Jumhur Hidayat, mewakili para pekerja buruh di PT Sritex Indonesia

“20 ribu itu besar ya itu kalau rata-rata keluarga di Indonesia hampir 5 orang itu kita hampir sekitar 100 ribu, 100 ribu orang harus diselamatkan karena mereka kalau di PHK ya akan menjadi miskin,” lanjut Jumhur.

Baca Juga: Sritex Resmi Pailit Setelah 58 Tahun ! Kenapa Sritex Bangkrut ? Ini Sejarah PT Sri Rejeki Isman Tbk yang Sempat Merajai Industri Tekstil Internasional

PT Sritex oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang secara resmi dinyatakan Sritex pailit melalui putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.

Dalam putusan itu, PT Sritex dinyatakan telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada PT Indo Bharat Rayon, selaku pemohon, berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022.

“Nah, kalau itu (PHK) terjadi maka akan banyak masalah bisa diselesaikan karena itu mitigasi ini bukan hanya pada Sritex, tapi pada seluruh industri tekstil utamanya dan bukan menggelontorkan uang dalam pengertian dibuang begitu saja tapi kan ada mekanisme semacam pabrik itu dihidupkan kembali dan pasarnya kemudian dijaga maka kemudian akan tumbuh lagi industri itu saya rasa ini suatu langkah yang tepat,” jelas Jumhur.

Halaman:

Tags

Terkini