reginternasional

Resmi Diteken Presiden Prabowo, Menkeu Sri Mulyani Anggap Kebijakan Penghapusan Utang Macet UMKM Strategis Dorong Perekonomian

Kamis, 7 November 2024 | 15:25 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan mengenai kebijakan penghapusan utang macet UMKM di sektor pertanian dan industri kreatif, yang dianggap strategis untuk memperkuat ekonomi nasional. (Foto: Kementerian Keuangan)

KALIMANTANSATU.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani Indrawati menilai kebijakan penghapusan utang macet bagi petani, nelayan dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) mampu secara strategis dorong perekonomian Indonesia.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada (UMKM) di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Selasa 5 November 2024.

Sri Mulyani menuturkan, kebijakan ini diperuntukkan bagi UMKM di tiga bidang yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan, perikanan, kelautan serta UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif. 

Baca Juga: Naik Status ! Mangkrak dan Rugikan Negara USD62,410 juta, Ini Kronologis Dugaan Korupsi PLTU 1 Kalbar 2x50 MW di Jungkat Mempawah

"Ini merupakan kebijakan strategis untuk mendorong sektor-sektor yang berperan penting terhadap ketahanan pangan dan perekonomian nasional," ungkapnya melalui Instagram _@smindrawati_, pada Rabu 6 November 2024.

Selain itu, ia menilai keputusan itu juga merupakan wujud komitmen pemerintah dalam mensukseskan keberlanjutan UMKM sekaligus membuka peluang bagi sektor-sektor tersebut.

"Ini juga menjadi komitmen pemerintah untuk mendukung keberlanjutan UMKM dan membuka peluang bagi sektor-sektor tersebut untuk semakin berdaya dan mandiri karena sangat penting peranannya bagi bangsa dan negara," imbuhnya.

Baca berita dan informasi menarik lainnya di Google News (Klik Tautan Ini)

(*)

Tags

Terkini