reginternasional

Gaes, Ada Langkah Baru Komdigi Nih Untuk Persempit Gerak Jud1 Onl1n3 ! Apa Saja ? Jangan Sampai Kamu Terjerat ya

Selasa, 3 Desember 2024 | 19:04 WIB
Ilustrasi judi. (Kalimantansatu.com/Dok. Pixabay AidanHowe)

Baca Juga: Berhasil Turunkan Harga Tiket Pesawat 10 Persen Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Presiden Prabowo Subianto : Bantu Masyarakat Kita

"Jadi kami akan tindaklanjuti lagi dalam bentuk rapat-rapat teknis ke depan untuk lebih membahas secara detail langkah-langkah dan proses yang akan dilakukan selanjutnya," ungkapnya dalam kesempatan yang sama.

PPATK: Pelaku Jud1 0nl1n3 Terjerat Pasal Tindak Pidana

Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono menambahkan dalam kesempatan yang sama, terkait data lengkap para pelaku jud0l yang terlibat dalam kasus tindak pidana.

Danang memastikan para pelaku judi online terjerat pasal KUHP 303 bis yang mengatur tentang ancaman hukuman bagi orang yang ikut serta dalam permainan judi.

"Jadi intinya, bagaimana bahwa pemain judi online yang teridentifikasi ini tidak bermain lagi, karena itu sesuai dengan KUHP 303 bis adalah termasuk tindak pidana," tegasnya.

Baca Juga: Hapus Utang Macet UMKM, Presiden Prabowo Subianto : Mereka Sekarang Lebih Semangat

Berkaca dari langkah baru Komdigi dalam upaya pemberantasan jud1 0nl1n3, PPATK juga pernah mengungkap terkait kasus transaksi jud0l yang didominasi anak muda sebesar Rp100 ribu per hari.

Bahkan, kasus itu juga beriringan dengan korban-korban jud1 0nl1n3 yang masuk rumah sakit untuk mendapatkan penanganan secara psikologis.

PPATK Sebut Transaksi Jud0l Rata-Rata Rp100 Ribu per Hari

Dalam kesempatan berbeda, PPATK juga pernah mengungkap perputaran uang jud1 0nl1n3 yang didominasi oleh anak muda dengan transaksi rata-rata mencapai Rp100 ribu per hari.

Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah mengklaim anak muda yang terlibat transaksi jud0l ini mencapai 80 persen dan berasal dari kalangan kelompok pelajar dan mahasiswa.

"Mereka (anak muda) rata-rata bertransaksi di bawah Rp100 ribu, tetapi jika dikalikan jumlah pemain (jud0l) yang begitu besar, dampaknya bisa sangat signifikan," ungkap Natsir secara daring, pada Sabtu, 30 November 2024.

Natsir juga menilai transaksi jud0l yang dilakukan secara rutin dapat menjadi ancaman serius bagi kesejahteraan ekonomi dan masa depan generasi muda.

Terlebih bagi kondisi ekonomi keluarga pelaku, karena data PPATK menunjukkan 70 persen dari penghasilan harian digunakan untuk bermain jud1.

Halaman:

Tags

Terkini