KALIMANTANSATU.COM - Ada kabar baik bagi kamu yang belum sempat mendaftar, Pemerintah memperpanjang pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II.
Perpanjangan ini dilakukan pada 16-20 Januari 2025.
Saat ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama BKN dan Kementerian Dalam Negeri terus berkolaborasi untuk mendorong komitmen para pimpinan daerah dalam penyelesaian tenaga non-aparatur sipil negara atau non-ASN yang merupakan amanat Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN.
Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan pemerintah sudah membuka kesempatan luas bagi tenaga non-ASN untuk ikut dalam seleksi PPPK tahun 2024.
Menurutnya, pemerintah dan DPR RI sudah berkomitmen kuat dalam penataan ini.
“Pemerintah bersama DPR RI sudah berkomitmen menyelesaikan tenaga non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN. Seleksi PPPK tahap kedua ini harus dimaksimalkan sebaik mungkin,” tegas Rini.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 15/2025.
“Kami masih membuka kesempatan lebih luas kepada tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN untuk bisa mendaftar menjadi PPPK,” ujar Menteri PANRB Rini Widyantini, Kamis (16/01/2025) dilansir laman resmi KemenpanRB.
Ia berpesan kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah agar menyebarluaskan informasi ini.
Selain itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi harus memastikan seluruh tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN bisa mendaftar sebagai ASN.
Rini mengungkapkan perpanjangan waktu ini merupakan kebijakan strategis sekaligus komitmen pemerintah untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN.
Pemerintah bersama DPR telah sepakat menyelesaikan tenaga non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN.
Pemerintah juga ingin memastikan PPK instansi pemerintah pusat dan daerah melakukan pengangkatan tenaga non-ASN yang mengikuti seleksi tahap II menjadi PPPK, atau PPPK paruh waktu.