reginternasional

Jangan Dibuang Fren, Minyak Jelantah Bisa Ditukar dengan Uang ! Ini Panduan Cara Tukar Minyak Jelantah Dapat Uang. Cek Lokasi Penukarannya

Sabtu, 18 Januari 2025 | 08:06 WIB
Ilustrasi minyak jelantah yang bisa ditukar menjadi uang ke Pertamina. (Kalimantansatu.com/Freepik JComp)

KALIMANTANSATU.COM - Sebagai bagian dari inisiatif Green Movement UCO, Pertamina Patra Niaga meluncurkan program Tukar Minyak Jelantah.

Program ini bertujuan mengelola limbah minyak jelantah rumah tangga untuk diolah menjadi biofuel seperti HVO (Hydro Treated Vegetable Oil) dan SAF (Sustainable Aviation Fuel).

“Program ini merupakan adaptasi kami untuk implementasi ekonomi sirkular. UCO yang selama ini dianggap sebagai limbah rumah tangga, setelah dikumpulkan akan kami bawa ke anak perusahaan Pertamina Group untuk diolah menjadi biofuel," ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari.

Heppy juga menambahkan bahwa inisiatif ini tidak hanya mengurangi limbah rumah tangga tetapi juga menjadi bagian dari solusi energi bersih yang lebih ramah lingkungan.

Baca Juga: 5 Teori Penyebab Kebakaran Los Angeles Mengemuka ! Apa Saja ?

Sejak diluncurkan pada 21 Desember 2024, program ini telah berhasil mengumpulkan 1.162 liter minyak jelantah di enam lokasi UCOllect Box.

Dengan konsumsi minyak goreng rumah tangga di Indonesia yang mencapai 2,66 juta ton per tahun, program ini diharapkan dapat mengurangi limbah sekaligus ketergantungan pada bahan bakar fosil.

Program Tukar Minyak Jelantah ini akan berlangsung selama satu tahun dengan menggandeng Noovoleum sebagai penyedia UCOllect Box.

Langkah Mudah Cara Tukar Minyak Jelantah Dapat Uang

Bagi masyarakat yang ingin ikut serta dalam program ini, berikut panduan untuk menukarkan minyak jelantah melalui aplikasi MyPertamina:

1. Unduh dan Pasang Aplikasi MyPertamina

Cari aplikasi MyPertamina di Google Play Store atau App Store dan instal di perangkat Anda.

2. Buat Akun MyPertamina

Registrasi dengan memasukkan data diri, seperti nama lengkap, nomor ponsel, dan PIN keamanan.

3. Setujui Ketentuan Program

Halaman:

Tags

Terkini