reginternasional

Menelisik Kerugian Negara Gara-gara Kasus Penyelundupan. Terbaru, Menko Polkam Budi Gunawan Gagalkan Barang Ilegal yang Nilainya Rp480 Miliar

Kamis, 6 Februari 2025 | 21:28 WIB
Potret Menko Polkam RI Budi Gunawan bersama Menkeu RI Sri Mulyani dalam pengungkapan kasus penyelundupan barang impor dalam konferensi pers di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, 5 Februari 2025. (Kalimantansatu.com/Dok. IG @bgunawan_id)

Baca Juga: Menko Polkam Budi Gunawan Bongkar Kasus Penyelundupan Terbaru Senilai Rp480 Miliar, 18 Perusahaan dan 35 Kelompok Jadi Sasaran Penyelidikan

Assegaf menuturkan, modus operandi yang digunakan dalam kejahatan ini adalah PT NRS mengimpor tali kawat baja dari Korea Selatan, Portugal, India, dan Singapura serta melakukan pembelian dari beberapa perusahaan dalam negeri dengan mengganti nomor pos tarif atau kode harmonized system (HS) pada dokumen pemberitahuan impor barang (PIB).

"Dari yang seharusnya tali kawat baja menjadi batang kecil untuk menghindari pendaftaran barang wajib SNI dan tidak melakukan pembayaran biaya masuk PPh, PPN, dan DM dengan nilai barang sebesar Rp16,982 miliar yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp21,56 miliar," terangnya.

Dalam kasus itu, RH selaku Direktur Utama PT NRS ditetapkan sebagai tersangka.

Terdapat pula barang bukti yang disita adalah 45 gulung kawat baja berdiameter 25 milimeter hingga 45 milimeter.

Penyelundupan Rokok di Serang

Dalam kesempatan yang sama, Assegaf mengungkap kasus kedua yakni penyelundupan rokok di pergudangan penyimpanan rokok di Kampung Parung, Serang, Banten.

Baca Juga: Viral Isu Gaji 13 dan 14 PNS Dihapuskan ! Sekjen Sampai Dipanggil Presiden Prabowo Subianto, Apakah Kata Menko Airlangga Hartarto ?

Dirtipideksus Bareskrim Polri itu menyebut modus operandi yang dilakukan pelaku adalah produsen menempelkan pita cukai atau tanda pelunasan cukai tidak sesuai dengan peruntukannya.

"Pita tanda pelunasan sigaret kretek tangan (SKT) dengan isi 10 batang atau 12 batang, ditempelkan pada sigaret kretek mesin dengan isi 20 batang," ucap Assegaf.

"Rokok-rokok yang ditemukan di lokasi pergudangan dijual ke masyarakat seolah-olah pita cukainya sudah dilunasi dan seolah-olah rokok yang diedarkan atau dilekatkan pita cukai adalah legal," tambahnya.

Dalam peredaran barang ilegal itu, polisi menyebut sopir ataupun sales berkeliling menawarkan produk tersebut pada toko-toko kecil di Provinsi Banten maupun daerah sekitarnya.

Nilai barang yang ditemukan senilai Rp13,160 miliar dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp26,280 miliar.

Barang bukti yang disita yaitu sebanyak 511.648 bungkus rokok dengan berbagai merek.

Penyelundupan Barang Elektronik di Tangerang

Halaman:

Tags

Terkini