reginternasional

Apakah Kamu Masuk Daftar Nama Berangkat Haji 2025 ? Ini Syarat Masuk Daftar Nama Alokasi Kuota jemaah Haji Reguler 2025 dari Kemenag RI

Jumat, 14 Februari 2025 | 10:38 WIB
Kakbah Mekkah merupakan salah satu lokasi rangkaian ibadah haji umat Islam. (Kalimantansatu.com/Dok. Pixabay Konevi)

KALIMANTANSATU.COM - Direktur Layanan Haji Dalam Negeri pada Ditjen PHU, Muhammad Zain menerangkan, pihaknya telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1446 H/2025 M.

Adapun, daftar nama itu tertuang dalam Surat No B -04045/DJ/Dt.II.II.1/HJ.00/02/2025 tentang Daftar Nama Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.

"Surat ini kami tujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia dan Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih untuk disosialisasikan," ujar Muhammad Zain

Baca Juga: Pelunasan Dibuka Mulai 14 Februari, Cek Berapa Biaya Bipih Jemaah Haji 2025 Sesuai Embarkasi. Ada Batam, Aceh, Solo, Jakarta, Makassar dan Lainnya

Syarat Masuk Daftar Nama Alokasi Kuota jemaah Haji reguler 2025

Berikut ini syarat masuk daftar nama alokasi kuota jemaah haji reguler 2025 Masehi/1446 Hijriah/2025 :

a. Jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan dengan ketentuan:

1) Berstatus aktif;

2) Berusia paling rendah 18 tahun;

3) Belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir pada tahun 1436 Hijriah/2015 Masehi kecuali pembimbing KBIHU bersertifikat.

b. Prioritas Jemaah Haji Reguler lanjut usia yang ditentukan:

1) Secara sistem berdasarkan urutan usia tertua di masing-masing provinsi;

2) Terdaftar sebagai Jemaah haji paling sedikit 5 tahun atau telah terdaftar sebagai Jemaah haji sebelum tanggal 3 Mei 2020.

(*)

Tags

Terkini