KALIMANTANSATU.COM - Apabila terdapat jemaah haji khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) Khusus dan menunda keberangkatan setelah pelunasan berakhir, maka Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dapat menggantikannya.
Proses menunda keberangkatan setelah pelunasan berakhir ini dikenal dengan istilah lunas tunda ganti.
Namun, ada dua syarat lunas tunda ganti haji khusus diantaranya sebagai berikut :
a. Penggantinya adalah Jemaah Haji Khusus nomor urut berikutnya pada PIHK yang sama, dan
b. Penggantinya telah memiliki nomor porsi terhitung dalam jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun sejak 22 Januari 2025.
Selanjutnya, PIHK juga harus melaporkan jemaahnya yang sudah melunasi BIPIH khusus tahun 2025 tetapi mengajukan penundaan keberangkatan atau lunas tunda tersebut.
Berikut ini prosedur pelaporan lunas tunda dan pengajuan penggantian Jemaah Haji Khusus lunas tunda :
a) PIHK melaporkan Jemaah Haji Khusus lunas tunda kepada Direktur Jenderal c.q. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus;
b) PIHK mengajukan permohonan pengisian penggantian Jemaah Lunas Tunda kepada Direktur Jenderal c.q. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus dengan melampirkan persyaratan:
1) Surat Pernyataan bermeterai dari Jemaah atau ahli waris yang menunda keberangkatan; dan
2) Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari PIHK atas keabsahan data.
c) Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus melakukan verifikasi permohonan.
d) Dalam hal hasil verifikasi permohonan disetujui, permohonan dikonfirmasi ke dalam SISKOHAT.
e) Dalam hal PIHK tidak memiliki pengganti Jemaah Haji lunas tunda, maka sisa kuota diperuntukan bagi Jemaah Haji yang siap berangkat berdasarkan pengajuan PIHK dan/atau sesuai urut nomor porsi dalam database SISKOHAT.