reginternasional

Sindikat Jual Beli Bayi Berkedok Adopsi di Ngawi Terbongkar: Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Senin, 2 Juni 2025 | 15:05 WIB
Ilustrasi ibu dan bayi (Kalimantansatu.com/Pixabay RitaE)

KALIMANTANSATU.COM – Kepolisian Daerah Jawa Timur melalui Polres Ngawi sukses mengungkap kasus jual beli bayi berkedok adopsi ilegal.

Sejauh ini telah ditetapkan empat orang orang sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) itu.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H.

Ia menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan modusnya dengan menyasar ibu hamil dari kalangan ekonomi lemah.

Baca Juga: Dibawa Berobat ke Puskesmas karena Demam dan Batuk, Bayi di Bima Harus Kehilangan Tangan. Kok Bisa Begitu ?

“Modusnya, para tersangka mencari ibu hamil yang ekonominya lemah dan juga yang akan menyerahkan bayinya setelah lahir, untuk diasuh atau diadopsi orang lain," jelas Kapolres dalam konferensi pers yang dikutip pada Sabtu 31 Mei 2025.

"Kemudian tersangka mencari orang yang akan mengadopsi bayi tersebut sebagai anaknya,” ia menambahkan.

Sejauh ini polisi telah mengamankan empat orang yang kini berstatus tersangka, masing-masing berinisial SA, ZM, R, dan SEB.

Keempat orang itu diduga memiliki perannya masing-masing dalam memfasilitasi hingga mengatur alur adopsi ilegal tersebut.

Dari kegiatan ilegal itu, para pelaku diketahui meraup keuntungan sekitar Rp4 juta untuk setiap transaksi bayi yang “dijual”.

Baca Juga: Longsor Tambang Batu Gunung Kuda Cirebon: Pemilik dan Pengawas Tambang Resmi Jadi Tersangka

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan dua regulasi hukum yang berbeda, yakni:

- Pasal 83 jo Pasal 76 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
- Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 11 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Ancaman hukuman untuk para pelaku tidak main-main, yakni maksimal 15 tahun penjara.

(*)

Halaman:

Tags

Terkini