Sesuai Peraturan Berlaku
Kapuspen TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi menegaskan, operasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan Tugas Pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Seluruh tindakan prajurit dalam operasi ini dilakukan secara profesional, terukur, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Setiap tindakan prajurit TNI dalam operasi untuk menghadapi kelompok bersenjata (OPM) ini dilaksanakan secara profesional, terukur, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Namun di luar aspek penindakan, TNI tetap konsisten menjalankan pendekatan teritorial yang humanis dan dialogis, sebagai bagian dari upaya jangka panjang membangun stabilitas keamanan nasional terutama di Papua,” tegasnya di Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa 29 Juli 2025 dalam keterangan tertulisnya.
TNI, kata Kapuspen, terus memperkuat perannya sebagai penjaga kedaulatan serta melindungi segenap masyarakat di tanah Papua, melalui pendekatan humanis, dialogis dan berlandaskan peraturan perundang-undangan.
"TNI tetap menyambut dengan tangan terbuka apabila ada anggota OPM yang menyadari kekeliruannya dan ingin kembali ke pangkuan NKRI dan bersama sama membangun Papua demi masa depan masyarakat Papua yang lebih damai dan sejahtera," pungkasnya.
(*)