KALIMANTANSATU.COM, BANDA ACEH - Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aceh ditangkap oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri pada Selasa (5/8/2025).
Inisial ASN itu yakni MZ alias KS (40), dan ZA alias SA (47).
Keduanya diduga terlibat jaringan terorisme.
MZ berstatus ASN di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Aceh.
MZ ditangkap saat berada di salah satu warung kopi di Banda Aceh.
Sementara itu, ZA merupakan ASN di Dinas Pariwisata Kota Banda Aceh.
ZA ditangkap di sebuah showroom mobil di kawasan Batoh, Kota Banda Aceh.
Baca Juga: TNI Lumpuhkan 3 Anggota OPM di Kampung Tigilobak, Kabupaten Puncak, Papua Tengah
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto belum bisa merincikan secara detail terkait penangkapan 2 ASN terduga terlibat jaringan terorisme tersebut.
"Untuk detailnya, kami masih menunggu laporan dari Kasatgaswil Aceh Densus 88. Terkait tindak lanjut dan proses hukumnya juga di Densus 88," ungkap Joko Krisdiyanto dalam keterangan singkat.
(*)