Beri Pujian ke Prabowo Subianto Ihwal Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto, Mahfud MD : Langkah Tepat di Situasi Genting Penegakan Hukum

photo author
Mas Abo Real, Kalimantan Satu
- Rabu, 6 Agustus 2025 | 13:17 WIB
Mahfud MD menyatakan dukungannya terhadap Tom Lembong. (Kalimantansatu.com/Dok. IG @mohmahfudmd)
Mahfud MD menyatakan dukungannya terhadap Tom Lembong. (Kalimantansatu.com/Dok. IG @mohmahfudmd)

KALIMANTANSATU.COM - Mantan Menko Polhukam RI, Mahfud MD memberi apresiasi terhadap langkah Presiden RI, Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.

Mahfud menilai, keputusan itu memiliki dasar konstitusi yang kuat serta membawa manfaat bagi pembangunan hukum di Indonesia.

"Pemberian abolisi dan amnesti itu sangat tepat di situasi sekarang, dan memang bermanfaat bagi pembangunan hukum. Ada dasar konstitusinya, bahkan di filsafat hukumnya juga,” ujar Mahfud dalam siniar podcast Terus Terang di kanal YouTube Mahfud MD Official yang tayang pada Rabu, 6 Agustus 2025.

Mahfud menegaskan, langkah ini bukan sekadar pengampunan biasa, tetapi bagian dari penegakan hukum negara yang lebih besar.

Baca Juga: Tom Lembong Bebas dari Jeratan Penjara, Mahfud MD Sampaikan Pandangannya Soal Keputusan Abolisi dari Presiden Prabowo Subianto

"Saya sebagai ahli hukum menyatakan salut kepada Presiden, yang mengambil langkah tepat di waktu yang tepat, ketika situasi genting penegakan hukum yang sedang menghadapi ancaman," jelasnya.

Meski begitu, Mahfud mengakui keputusan tersebut tidak lepas dari pro dan kontra di masyarakat.

"Saya tidak pernah membela orang yang dihukum karena korupsi. Malah saya bersyukur ketika orang dihukum karena korupsi. Tapi dalam kasus ini, saya berpendapat tidak boleh kasus Tom Lembong dan Hasto itu berjalan terus tanpa penyelesaian elegan," katanya.

Mahfud lalu menyebut, proses hukum terhadap dua tokoh tersebut sarat dengan nuansa politik yang sulit dihindari.

"Bagaimana pun, kesan politisasinya tidak mungkin dihilangkan dari siapa pun. Karena itu, langkah pemerintah menjadi jalan tengah yang penting," tambah Mahfud.

Sebelumnya diketahui, pemerintah resmi memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, serta amnesti kepada mantan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Keputusan tersebut diumumkan dalam konferensi pers pada Kamis, 31 Juli 2025.

Baca Juga: Perihal Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto dari Prabowo Subianto, Apa Respons Jokowi ?

Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Meski begitu, ia mengajukan banding karena tidak menerima putusan tersebut. Dengan abolisi, seluruh proses hukum yang melibatkan dirinya resmi dihentikan.

Sementara Hasto Kristiyanto dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku. Amnesti yang diberikan pemerintah membuatnya tidak perlu menjalani sisa hukuman.

Sejak abolisi dan amnesti itu ditetapkan, keduanya kini telah resmi bebas dari rumah tahanan. Langkah tersebut juga dilakukan bersamaan dengan pengampunan terhadap 1.115 narapidana lain.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mas Abo Real

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X