Ia menambahkan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) wajib memberikan pendampingan penuh bagi korban.
Untuk diketahui, kasus ini sebelumnya terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya.
Tim Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap 10 orang tersangka yang terlibat.
(*)