reginternasional

Presiden Prabowo Subianto Malu Tebiat Buruk Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer yang Terjerat Kasus Pemerasan Pengurusan Sertifikat K3

Kamis, 28 Agustus 2025 | 14:57 WIB
Presiden RI, Prabowo Subianto menginstruksikan bantuan pengobatan untuk 2.000 warga Gaza di Pulau Galang, Kepulauan Riau. (Kalimantansatu.com/Dok. presidenri.go.id)

KALIMANTANSATU.COM - Presiden Prabowo Subianto blak-blakan mengaku malu pada tindakan yang dilakukan oleh mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer yang terjerat dugaan kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3.

Mengingat, sama-sama berasal dari Partai Gerindra.

“Di MPR tanggal 15 Agustus, inget pidato saya? Saya katakan kalaupun ada anggota Gerindra yang melanggar, saya tidak akan lindungi,” ujar Prabowo saat menyampaikan pidato dalam acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Otonomi Expo Tahun 2025, di ICE BSD, Tangerang pada Kamis, 28 Agustus 2025.

“Eh, beberapa hari kemudian ada anggota Gerindra,” imbuhnya.

Baca Juga: Terwujud ! Kerja Sama Danantara Indonesia dan GEM untuk Pengembangan Proyek Hilirisasi Nikel, Inisiatif Ciptakan 80 Ribu Lapangan Kerja Baru di IGIP

Mengenai status keanggotaan di Partai Gerindra, Prabowo menegaskan bahwa Noel belum menjadi kader.

“Dia anggota, dia belum kader, kalau kader itu ikut pendidikan. Dia nggak keburu ikut kaderisasi, tapi tetap, tetap saya malu,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Prabowo kembali mengingatkan pesan yang selalu ia sampaikan mengenai pemberantasan korupsi.

“Saudara-saudara, apakah tidak ingat istri dan anaknya? Kalau tangannya diborgol pakai baju oranye, apa tidak ingat anak dan istrinya? Saya kasihan kadang-kadang, tapi apa boleh buat,” tandasnya.

Seperti diketahui, Immanuel Ebenezer telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dugaan pemerasan sertifikasi K3 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama 10 orang lainnya pada 22 Agustus 2025.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Perpanjang Insentif PPN DTP 100 Persen hingga Desember 2025 untuk Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun, Apa Syaratnya ?

Keterangan dari KPK menyebut Noel menerima jatah Rp3 miliar pada Desember 2024 dari total aliran dana Rp81 miliar.

Sebagai Wamenaker saat itu, perannya adalah membiarkan dan meminta bagian saat terjadi pemerasan pengurusan sertifikat K3.

(*)

Tags

Terkini