reginternasional

Pastel Buatan Ibu Menjadi Permintaan Kecil Nadiem Makarim dari Balik Jeruji Besi

Senin, 8 September 2025 | 19:11 WIB
Franka Franklin, istri Nadiem Makariem cerita terkait kondisi sang suami usai ditahan. (Kalimantansatu.com/Dok. IG @frankamakarim)

Aturan tersebut bahkan disebut sudah terkunci lewat Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021. Dari hasil penyelidikan, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun, meski angka pastinya masih menunggu perhitungan resmi BPKP.

Atas dugaan ini, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat ini, Nadiem menjalani masa penahanan 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan akan berlanjut ke proses hukum berikutnya.

(*)

Halaman:

Tags

Terkini