reginternasional

Waduh, Dugaan Korupsi 9 Proyek Fiktif PT PP Rugikan Negara Rp46,8 Miliar ! KPK Bongkar Skema Vendor Fiktif yang Gunakan Identitas OB dan Sopir

Rabu, 26 November 2025 | 19:20 WIB
Tangkapan layar dua pejabat PT PP yang ditahan KPK terkait kasus dugaan proyek fiktif. (Kalimantansatu.com/Dok. KPK)

Dalam periode Juni 2022 hingga Maret 2023, KPK menemukan sembilan proyek fiktif dengan nilai total Rp46,8 miliar. Deretan proyek itu meliputi:

  1. Pembangunan Smelter Nikel Kolaka - Rp25,3 miliar
  2. Mines of Bahodopi Block 2 & 3, Morowali - Rp10,8 miliar
  3. Sulut-1 Coal Fired Steam Power Plant, Manado - Rp4 miliar
  4. PSPP Portsite, Timika - Rp1,6 miliar
  5. MPP Paket 7 (Nabire, Ternate, Bontang, Labuan Bajo) - Rp607 juta
  6. MPP Paket 8 (Jayapura & Kendari) - Rp986 juta
  7. PLTMG Bangkanai, Kalteng - Rp2 miliar
  8. Manyar Power Line, Gresik - Rp1 miliar
  9. Proyek internal Divisi EPC - Rp504 juta

Dari proyek Mines of Bahodopi Block 2 dan 3, Didik disebut mengalirkan uang untuk tambahan pembayaran THR dan Tunjangan Variabel (TVAR).

Rinciannya: Kurniawan menerima Rp7,5 miliar dan Apriyandi Rp3,3 miliar.

Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto Minta Pejabat Tak Banyak Omon-omon, Hentikan Korupsi dan Fokus Beri Hasil Cepat untuk Dinikmati Rakyat

Kerugian Negara dan Pasal yang Disangkakan

Asep menegaskan, korupsi tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara setidaknya Rp46,8 miliar karena kas perusahaan dikeluarkan untuk pembayaran vendor fiktif tanpa menghasilkan manfaat.

Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

(*)

Halaman:

Tags

Terkini