Waduh, Dugaan Korupsi 9 Proyek Fiktif PT PP Rugikan Negara Rp46,8 Miliar ! KPK Bongkar Skema Vendor Fiktif yang Gunakan Identitas OB dan Sopir

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Rabu, 26 November 2025 | 19:20 WIB
Tangkapan layar dua pejabat PT PP yang ditahan KPK terkait kasus dugaan proyek fiktif. (Kalimantansatu.com/Dok. KPK)
Tangkapan layar dua pejabat PT PP yang ditahan KPK terkait kasus dugaan proyek fiktif. (Kalimantansatu.com/Dok. KPK)

KALIMANTANSATU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT PP, Didik Mardiyanto, serta Senior Manager Head of Finance & Human Capital Department Divisi EPC PT PP, Herry Nurdy Nasution.

Keduanya ditahan selama 20 hari pertama sejak 25 November hingga 14 Desember 2025.

"Para Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 25 November sampai dengan 14 Desember 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa, 25 November 2025.

Baca Juga: Kabar Saham Hari Ini : PTPP Teken Kontrak Pembangunan Jalan Kawasan Kompleks Yudikatif di IKN Senilai Rp1,9 Triliun ! Kapan Mulai Pelaksanaannya ?

Modus Penggunaan Vendor Fiktif

Asep menjelaskan, selama 2022-2023 Divisi EPC PT PP menangani sejumlah proyek, baik yang dikerjakan sendiri maupun dalam konsorsium.

Pada Juni 2022, Didik memerintahkan Herry menyiapkan dana Rp25 miliar yang diklaim untuk proyek Cisem.

Agar pengeluaran tampak wajar, Didik dan Herry menggunakan vendor fiktif atas nama PT Adipati Wijaya.

Nama-nama seperti Eris Pristiawan dan Fachrul Rozi, keduanya office boy, digunakan untuk membuat dokumen purchase order, tagihan fiktif, hingga validasi pembayaran.

Setelah pencairan, dana dari vendor fiktif itu diteruskan kepada Didik dan Herry melalui staf dalam bentuk valuta asing.

Selain vendor korporasi fiktif, keduanya juga menggunakan identitas perseorangan lain, Karyadi (driver), Apriyandi (office boy), dan Kurniawan (staf keuangan Divisi EPC), untuk proyek fiktif senilai Rp10,8 miliar.

Baca Juga: Bangun Masjid Raya Baitul Khairaat Sulteng, PTPP Raih Dua Penghargaan dari MURI ! Masjid Dengan Menara Jam Analog dan Kubah Terbesar di Indonesia

"Perbuatan melawan hukum dengan modus penggunaan vendor fiktif ini, kembali dilakukan DM dan HNN secara berulang kali," kata Asep.

9 Proyek Fiktif

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X