Skema lainnya mencakup penempatan sebagian staf pada unit bisnis anyar bernama Telkom Enterprise, lengkap dengan jaminan keamanan kerja tanpa ancaman PHK, sekalipun performa unit baru tersebut nantinya dinilai stagnan.
Poin penutup menegaskan jaminan perlindungan hak pekerja bagi entitas anak perusahaan yang telah berhenti beroperasi (seperti PT PINS Indonesia), dengan garansi keberlanjutan pembayaran gaji yang ditanggung oleh Telkom dan Danantara.
Dialog Besutan DPR RI Tuai Apresiasi
Pada kesempatan tersebut, Nasri selaku Ketua Umum Sekar Telkom mengapresiasi upaya mediasi yang diinisiasi oleh pimpinan DPR RI dan Komisi VI.
Ia menegaskan bahwa jaminan kepastian status sebagai pekerja BUMN merupakan tuntutan mendasar yang terus disuarakan oleh para karyawan Telkom beserta jajaran anak perusahaannya, termasuk PINS.
"Pada intinya, kami sebagai karyawan ingin mendapatkan kepastian atas status kami sebagai karyawan BUMN," kata Nasri.
"Alhamdulillah, hari ini sudah ada beberapa solusi, dan ke depan tahapan pelaksanaannya akan dibahas lebih lanjut secara bertahap bersama BUMN dan Danantara," tambahnya.
Nasri juga menyampaikan terima kasih kepada Dasco serta jimpinan Komisi VI, Anggia Ermarini dan Andre Rosiade, atas komitmen mereka dalam mengawal implementasi hasil kesepakatan hingga selesai.
Lewat ruang dialog ini, DPR RI berupaya menjaga agar kebijakan efisiensi Telkom Group senantiasa memberikan rasa aman bagi tenaga kerja, sekaligus mendorong percepatan transformasi perusahaan menjadi strategic holding digital yang tangguh dan kompetitif.
(*_*)