KALIMANTANSATU.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menargetkan penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset pada 15 Desember 2026.
Penetapan ini merupakan wujud komitmen lembaga legislatif untuk merampungkan payung hukum pemberantasan tindak pidana korupsi sebelum tahun anggaran 2026 berakhir.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan bahwa tenggat waktu empat setengah bulan yang tersisa akan dimanfaatkan secara maksimal oleh DPR guna menuntaskan tiap tahapan pembentukan undang-undang sesuai agenda kerja.
“Masih ada Agustus, September, Oktober, November, Desember artinya masih kurang lebih 4 sampai 5 bulan lagi. Jadi inshaallah bahwa penutupan tahun ini, tahun 2026 itu kan 31 Desember, tadi sudah disampaikan oleh pimpinan DPR pak Dasco bahwa insyaallah RUU Perampasan Aset ini akan kami selesaikan pada tanggal 15 Desember tahun 2026,” ungkap Puan dalam konferensi pers di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Tahapan Legislasi yang Cermat dan Terukur
Puan menegaskan bahwa ketersediaan waktu hingga pertengahan Desember memberikan ruang yang memadai bagi DPR untuk mencermati setiap substansi RUU.
Penelitian materi hukum perlu dilakukan secara teliti agar tetap selaras dengan tata tertib dan mekanisme legislasi yang berlaku di Indonesia.
Pimpinan DPR optimis bahwa sisa alokasi waktu persidangan hingga penutupan tahun dapat dioptimalkan tanpa mengurangi kualitas produk hukum yang dihasilkan.
Dukungan dan Penegasan Komisi III DPR RI
Sejalan dengan pernyataan Ketua DPR, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebelumnya menjelaskan bahwa proses penyusunan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana membutuhkan kecermatan ekstra karena substansinya merupakan hal baru dalam sistem peradilan nasional.
Meski menghadapi tantangan penyusunan regulasi yang terbilang baru, Komisi III DPR RI tetap menggaransi bahwa pengesahan RUU tersebut akan terwujud pada akhir tahun 2026.
"Saya perlu menyampaikan kedudukan regulasi dan target penyelesaian. Saya katakan bahwa ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026," pungkasnya.