8. Harus mengikuti pemeriksaan/pengujian yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi Administrasi, Kesehatan, Jasmani, Litpers dan Psikologi.
3. Persyaratan tambahan
Persyaratan tambahan yang harus dipenuhi antara lain:
1. Harus ada surat persetujuan orang tua/wali (dapat ditandatangani ibu kandung, apabila bapak kandung bekerja di luar daerah/Provinsi atau telah meninggal dunia/tidak diketahui keberadaannya dan ibu kandung tidak kawin lagi) dan selama proses penerimaan prajurit TNI AD orang tua/wali tidak melakukan intervensi terhadap panitia penerimaan maupun penyelenggara pendidikan pertama dalam bentuk apapun, kapanpun dan dimanapun;
2. Orang yang ditunjuk sebagai wali dari yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan dan telah diproses Disdukcapil;
3. Bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain atau lembaga pendidikan di luar naungan Kemendikbud, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbud dan transkrip nilai yag sudah disesuaikan dengan regulasi negara Indonesia;
4. Tidak bertato/bekas tato dan tidak bertindik/bekas tindik, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan adat (harus disertai surat keterangan dari ketua adat/suku);
5. Bersedia mematuhi peraturan bebas KKN baik langsung maupun tidak langsung, apabila terbukti secara hukum melanggar sebagaimana yang dimaksud, maka harus bersedia dinyatakan tidak lulus dan atau dikeluarkan dari Dikma, jika pelanggaran tersebut ditemukan di kemudian hari pada saat mengikuti pendidikan pertama. Bentuk Surat Pernyataan tidak melakukan penyuapan; dan
6. Memiliki kartu BPJS (Badan Peyelenggara Jaminan Sosial) atau KIS (Kartu Indonesia Sehat) aktif;
4. Persyaratan prestasi
Diperbolehkan bagi calon Bintara PK TNI AD gelombang II TA 2024 yang menyertakan sertifikat/piagam/surat keterangan prestasi minimal tingkat nasional dengan kriteria juara (juara 1, 2 dan 3) sebagai nilai tambah dalam pelaksanaan Rik/Uji dan sidang pemilihan.
CATATATAN : 1) SELAMA PROSES PENERIMAAN TIDAK DIPUNGUT BIAYA !
2) JANGAN PERCAYA CALO, KELULUSAN CALON ADALAH MURNI HASIL SELEKSI DAN PEMILIHAN SIDANG !
3) SATU NOMOR INDUK KEPENDIDIKAN (NIK) DAN NOMOR BPJS KESEHATAN HANYA DAPAT DIGUNAKAN UNTUK MENDAFTAR 1 (SATU) KALI
Baca berita dan informasi menarik lainnya di Google News (Klik Tautan Ini)
Artikel Terkait
BRI Journalism 360: Usung Jurnalistik Berkualitas dan Berkelanjutan di Indonesia
Viral Aksi Bodoh Pemuda Sekadau Tendang Kucing Hingga Terpental! Akun Kucing Presiden Prabowo Subianto Sampai Tag Polres Sekadau, Netizen Minta Proses
Dorong Pengembang Properti Perluas Investasi, Pasangan Sujiwo-Sukiryanto Komitmen Permudah Perizinan
Sempat Hilang dan Dicari Intensif Selama Tiga Hari, Warga Kubu Raya Ditemukan Dalam Kondisi Selamat
Skandal Korupsi Pengadaan Tanah Kantor Pusat Bank Kalbar Berlanjut ! Anggota DPRD Kalbar Paulus Andy Mursalim Ditahan Kejati Kalbar, Susul 3 Tersangka
Ini Kata Nova Arianto Setelah Timnas Indonesia Lolos Piala Asia U17 2025
Sukses di Semarang, BRI Journalism 360 : Jurnalisme Berkualitas dan Berkelanjutan Kembali Hendak Digelar di 5 Kota Ini ! Apakah Kotamu Termasuk Sob ?
Prabowo Selalu Suarakan Antikorupsi, Peneliti: Kesungguhan Lanjutkan Legasi Sang Kakek dan Ayah
Peneliti Nilai Ketegasan Prabowo terhadap Korupsi sebuah Oase di Tengah Wajah Politik Indonesia
Sudah Buka, Ini Jadwal Rekrutmen Bintara PK TNI AD 2024 Gelombang 2 di https://ad.rekrutmen-tni.mil.id ! Lulusan SMA, SMK dan MA Sederajat Merapat