Cara Mendaftar SPPI Batch 3 Login Online di https spp indonesia com

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Jumat, 31 Januari 2025 | 22:53 WIB
Ini Jadwal dan Syarat Seleksi SPPI Batch 3 Gaes ! Cek Dokumen, Calon Terpilih akan Bertugas Sebagai Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) (Kalimantansatu.com)
Ini Jadwal dan Syarat Seleksi SPPI Batch 3 Gaes ! Cek Dokumen, Calon Terpilih akan Bertugas Sebagai Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) (Kalimantansatu.com)

4. Pastikan alamat email terdaftar dan tidak salah ketik.

5. Password bukan menggunakan password email, password digunakan untuk login SPPI.

6. Masukkan Captcha yang muncul, Bila mengalami permasalahan pada Captcha silahkan melakukan clear “cached” pada browser.

7. Setelah pendaftaran berhasil, silakan menunggu email konfirmasi yang berisi panduan, Mohon untuk tidak login aplikasi sebelum menerima email konfirmasi.

8. Jika kamu 5x gagal login, maka email pendaftar akan terblokir otomatis.

9. Ikuti panduan selanjutnya, termasuk menyelesaikan upload dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan.

Baca Juga: BUKAN HOAX ! Pendaftaran Online Tutup Lebih Cepat, Segera Daftar Online SPPI Batch 3. Cek Syarat dan Dokumen Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia

SPPI Batch 3 Untuk Posisi Kepala SPPG

Calon yang terpilih akan ditempatkan sebagai Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) seluruh Indonesia di bawah Badan Gizi Nasional (BGN).

Nantinya, Kepala SPPG bertugas memimpin dan mengkoordinasikan penyelenggaraan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi tanggung jawabnya.

Bisa Jadi ASN

Adapun status kepegawaian akan diarahkan menjadi ASN pada Badan Gizi Nasional yang akan dibentuk dengan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Gaji setelah menjadi ASN disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan ASN ditambah tunjangan lainnya sesuai daerah penempatan, beban tugas dan lingkup pekerjaan.

Persyaratan SPPI Batch 3

Berikut ini persyaratan seleksi Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia Batch 3 :

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X