4 Cara Daftar JKN KIS BPJS Kesehatan yang Bisa Kamu Lakukan ! Selain Online, Bisa Offline Nih Sob

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Minggu, 16 Februari 2025 | 13:40 WIB
Logo BPJS Kesehatan (Dok. BPJS Kesehatan)
Logo BPJS Kesehatan (Dok. BPJS Kesehatan)

KALIMANTANSATU.COM - Sob, apakah kamu mencari cara daftar JKN KIS ?

Sebagai informasi JKN KIS singkatan dari Jaminan. Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat.

JKN KIS adalah program pemerintah untuk memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia.

JKN KIS tersebut dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).

Baca Juga: Gaes Sudah Bisa Dimanfaatkan ! Ini Cara Periksa Kesehatan Gratis di Hari Ulang Tahun Meski Tanpa BPJS Kesehatan

Syarat Daftar JKN KIS Perorangan

Berikut ini syarat daftar JKN KIS perorangan : 

1. Siapkan dokumen identitas

Kamu harus menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).

2. Punya Rekening Buku Tabungan Bank

Pastikan kamu memiliki buku tabungan bank yang melayani autodebit.

Sejumlah bank itu diantaranya BNI, BRI, BTN, Mandiri, atau BCA.

Nah, rekening tabungan ini bisa punya Kepala Keluarga atau anggota keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga.

Namun, syarat di atas adalah untuk Warga Negara Indonesia (WNI).

Sementara, untuk Warga Negara Asing (WNA), anda perlu menunjukkan paspor dan surat izin kerja yang diterbitkan oleh instansi berwenang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X