Gaes Sudah Bisa Dimanfaatkan ! Ini Cara Periksa Kesehatan Gratis di Hari Ulang Tahun Meski Tanpa BPJS Kesehatan

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Senin, 3 Februari 2025 | 11:47 WIB
Cara Periksa Kesehatan Gratis di Hari Ulang Tahun Meski Tanpa BPJS Kesehatan
Cara Periksa Kesehatan Gratis di Hari Ulang Tahun Meski Tanpa BPJS Kesehatan

KALIMANTANSATU.COM - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi meluncurkan program cek kesehatan gratis bagi masyarakat yang berulang tahun, mulai Februari 2025.

Program ini bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap layanan kesehatan preventif, dari bayi baru lahir hingga lanjut usia.

Lebih dari 10.000 puskesmas dan 20.000 klinik swasta siap memberikan layanan pemeriksaan kesehatan tanpa biaya.

Baca Juga: Pemeran Sanchai Meteor Garden Barbie Hsu Meninggal Dunia Karena Sakit. Pihak Keluarga Sampaikan Hal Ini

Kelompok Masyarakat yang Berhak Mendapatkan Cek Kesehatan Gratis

Program ini berlaku bagi beberapa kelompok usia, yaitu:

- Bayi baru lahir (usia dua hari setelah kelahiran)
- Balita dan anak prasekolah (usia 1-6 tahun)
- Dewasa (usia 18-59 tahun)
- Lansia (usia 60 tahun ke atas)

Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat lebih sadar akan pentingnya deteksi dini berbagai penyakit.

Syarat dan Ketentuan Pemeriksaan Gratis

Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/33/2025, masyarakat yang ingin mengikuti program ini harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:

- Menggunakan Aplikasi Satu Sehat Mobile untuk mendapatkan tiket pemeriksaan.

- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.

- Batas Waktu Skrining: Pemeriksaan gratis hanya berlaku selama 30 hari setelah tanggal ulang tahun.

- Bayi Baru Lahir: Skrining dilakukan dalam waktu 24 jam atau maksimal dua hari setelah persalinan.

- Dokumen yang Diperlukan: KTP, Kartu Keluarga (KK), atau Kartu Identitas Anak (KIA). Untuk balita dan anak prasekolah, wajib membawa Buku Kesehatan Ibu dan Anak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X