4 Cara Daftar JKN KIS BPJS Kesehatan yang Bisa Kamu Lakukan ! Selain Online, Bisa Offline Nih Sob

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Minggu, 16 Februari 2025 | 13:40 WIB
Logo BPJS Kesehatan (Dok. BPJS Kesehatan)
Logo BPJS Kesehatan (Dok. BPJS Kesehatan)

Baca Juga: BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1,2,3 ! Ini Besaran Iuran Terbaru dan Perbedaan Fasilitasnya Fren

Cara Daftar JKN KIS Perorangan

Berikut ini cara daftar JKN KIS perorangan :

1. Daftar BPJS Lewat PANDAWA (Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp)

  • Melalui PANDAWA, ini merupakan layanan administrasi tanpa tatap muka.
  • Kamu perlu menghubungi nomor 0811-8-165-165.
  • Layanan ini tersedia pada hari Senin-Jumat Pukul 08.00-15.00 waktu setempat.

2. Daftar BPJS Lewat Aplikasi Mobile JKN

  • Unduh aplikasi Mobile JKN di App Store atau Google Play Store.
  • Pilih menu Pendaftaran Peserta Baru dan setujui syarat dan ketentuan yang berlaku.
  • Lakukan pengisian data dengan NIK, Kartu Keluarga, dan nomor rekening bank.
  • Konfirmasi pendaftaran dan nomor virtual account akan dikirimkan melalui email.

3. Daftar BPJS Lewat Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/Kota

  • Kunjungi BPJS Kesehatan Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/Kota.
  • Isi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan lengkapi persyaratan.
  • Setelah data lengkap, kamu akan menerima nomor virtual account via email.

4. Daftar BPJS Lewat Mobile Customer Service (MCS)

  • Kunjungi Mobile Customer Service pada hari dan jam yang ditentukan.
  • Lakukan isi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan lengkapi data yang diperlukan.
  • Setelah data lengkap, Anda akan menerima nomor virtual account via email.

Terakhir, setelah mendaftar, jangan lupa melakukan pembayaran iuran pertama melalui autodebit.

Pembayaran bisa dilakukan dalam waktu paling cepat 14 hari atau paling lambat 30 hari setelah pendaftaran.

Semoga bermanfaat, sob.

(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X