KALIMANTANSATU.COM - Gaes, sudah tahu cara cek obat BPJS Kesehatan belum ? Jika belum, ikuti panduannya dengan membaca artikel ini hingga tuntas.
Pengecekan bisa dilakukan melalui smartphone kamu.
Informasi ini tentu sangat bermanfaat bagi para peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Pengecekan ini bisa menjadi pemahaman bagi masyarakat tentang obat-obatan apa saja yang didapatkan atau obat yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Nah, obat-obatan itu disusun sesuai Fornas.
Apa itu Fornas ?
Sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menyatakan bahwa Pemerintah menyusun daftar dan jenis obat yang secara esensial harus tersedia bagi kepentingan masyarakat, dan didalam UU No.40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (SJSN) yang dielaborasi dalam Peraturan Presiden No. 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menyatakan bahwa Pelayanan Obat, Alat Kesehatan dan BMHP untuk peserta jaminan kesehatan pada Fasilitas Kesehatan berpedoman pada daftar obat, alat kesehatan dan BMHP yang ditetapkan oleh Menteri.
Formularium Nasional (Fornas) adalah daftar obat terpilih yang dibutuhkan dan digunakan sebagai acuan penulisan resep pada pelaksanaan pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan.
Fornas digunakan sebagai pedoman pelayanan obat untuk peserta jaminan kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1,2,3 ! Ini Besaran Iuran Terbaru dan Perbedaan Fasilitasnya Fren
Fornas memuat daftar obat esensial nasional yang merupakan daftar obat esensial terpilih yang paling dibutuhkan dan harus tersedia di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FPKTP) dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjut (FPKTL) sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan.
Daftar esensial nasional tersebut harus diterapkan secara konsisten dan terus-menerus dalam pemberian pelayanan
Ini Cara Cek Obat yang Ditanggung BPJS kesehatan
Berikut ini panduan cara cek obat yang ditanggung BPJS Kesehatan lewat smartphone :