KALIMANTANSATU.COM - Presiden Jokowi Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Aturan ini ditandatangani di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2024.
Sebagai informasi, jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar Peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi Kebutuhan Dasar Kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar Iuran Jaminan Kesehatan atau Iuran Jaminan Kesehatannya dibayar oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Sementara, BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan di Republik Indonesia.
Secara detail, berdasarkan Perpres 59 Tahun 2024, berikut ini pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan :
Pasal 47
(1) Pelayanan kesehatan yang dijamin terdiri atas:
a. pelayanan kesehatan tingkat pertama, meliputi pelayanan kesehatan nonspesialistik yang mencakup:
1. administrasi pelayanan;
2. pelayanan promotif dan preventif perorangan;
3. pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis;
4. tindakan medis nonspesialistik baik bedah maupun nonbedah;
5. pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai;
6. pemeriksaan penunjang diagnostik tingkat pratama; dan
Artikel Terkait
Cara Daftar BPJS Kesehatan Online Lewat Aplikasi Mobile JKN di HP. Praktis dan Mudah, Tanpa Datang ke Kantor BPJS Kesehatan
Cara Daftar BPJS Online Lewat HP Bisa Pakai 2 Tips, Sahabat Generasi Emas. Tanpa Datang ke Kantor BPJS Kesehatan, Kamu Mau Pilih Cara yang Mana Nih ?
Apa Itu Sistem KRIS BPJS Kesehatan ? Berlaku Paling Lambat 30 Juni 2025 Merujuk Peraturan BPJS Kesehatan Terbaru yang Ditandatangani Presiden Jokowi
Kriteria Ruang Rawat Inap KRIS BPJS Kesehatan Berdasarkan Aturan Terbaru Perpres Nomor 59 Tahun 2024
Berapa Iuran BPJS Kesehatan Terbaru KRIS Sesuai Perpres 59 Tahun 2024 ? Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan Berlaku Menyeluruh Paling Lambat 30 Juni 2025
Ini Daftar Pelayanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan Sesuai Perpres 59 Tahun 2024 ! Apakah Meratakan Gigi Dijamin BPJS ?