KALIMANTANSATU.COM - BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan yang dirancang untuk memberikan akses layanan kesehatan yang terjangkau bagi seluruh rakyat Indonesia.
Melalui program ini, peserta dapat memperoleh pengobatan di berbagai fasilitas kesehatan, termasuk rumah sakit dan klinik, dengan biaya yang sebagian besar ditanggung oleh BPJS.
Namun, meskipun BPJS Kesehatan memberikan perlindungan menyeluruh, ada beberapa kondisi khusus, terutama di layanan Instalasi Gawat Darurat (IGD), yang tidak akan ditanggung oleh program ini.
Hal ini dapat mempengaruhi jenis perawatan yang dapat diterima oleh peserta dalam situasi darurat.
Meskipun demikian, BPJS Kesehatan terus berupaya untuk meningkatkan kualitas dan cakupan layanan kesehatan bagi anggotanya.
Sebagai peserta, penting untuk memahami ketentuan yang berlaku agar bisa memaksimalkan manfaat dari program jaminan kesehatan ini dengan bijak dan tepat.
Berikut 10 daftar masalah kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
1. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
2. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
3. Perawatan gigi. Misal, behel tidak bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Namun, beberapa perawatan gigi lainnya seperti penambalan untuk gigi berlubang dan pencabutan gigi permanen tanpa penyulit bisa dilakukan.
4. Gangguan kesuburan juga menjadi penyakit yang tidak ditanggung BPJS.
5. Penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol termasuk dalam daftar yang tidak di-cover BPJS. Sebab, hal itu dianggap sebagai risiko yang dibuat sendiri.
6. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
Artikel Terkait
Apakah Ada Cara Daftar Token Gratis Listrik 2025 ? Ketahui Gaes, Ada Cara Daftar Listrik Subsidi 50 Persen PLN Bulan Januari dan Februari 2025
Selain Pelanggan Prabayar, Apakah Pelanggan Pascabayar Dapat Diskon Listrik 50 Persen PLN ? Cek Syarat dan Ketentuannya Gaes
Ternyata Ada Batas Ketentuan kWH Gaes ! Cek Ketentuan Syarat Dapat Diskon Tarif Listrik 50 Persen PLN Pelanggan Prabayar dan Pascabayar
Ini Daftar Susunan Pengurus Badan Pengelola Masjid Istiqlal periode 2024-2028 ! Menag Nasaruddin Umar Menjadi Ketua
Kemenag Usul Bipih Haji 2025 yang Dibayar Jemaah Indonesia di Bawah Rp56 Juta ! Apakah Bisa ? Ini Penjelasan Wamenag Romo HR Muhammad Syafii
Viral Pemerintah Korsel Larang Pesta Kembang Api di Seoul ! Imbas Insiden Tragis Jeju Air
PLN Diskon 50 Persen Berlaku Mulai 1 Januari 2025 : Bisakah ‘Menabung’ Listrik Murah Setahun ke Depan? Ini Caranya
Inilah 4 Fakta Kepergian Pratama Arhan dari Suwon FC ! Mirip Banget, Hanya Dapat 4 Menit Bermain Selama Setahun Berkiprah di Liga Korsel