1. Pastikan smartphone/handphone/laptop/komputer desktop kamu terhubung dengan jaringan internet
2. Selanjutnya, buka aplikasi peramban (browser) semisal Google Chrome, lalu kunjungi laman e-fornas.kemenkes.go.id/index.php.
3. Jika sudah tampil halaman utama, tekan ikon tiga garis horizontal bertumpuk atau burger line.
4. Klik menu Daftar Obat Fornas.
5. Sistem akan menampilkan data nama obat; kelas dan subkelas terapi; kekuatan; satuan; sediaan; komposisi; tingkat faskes; program; restriksi obat; restriksi sediaan; restriksi kelas. subkelas sub-sub-kelas, dan sub-sub-sub-kelas terapi; dan peresepan maksimal.
6. Kamu bisa mengunduh data daftar obat yang ditanggung BPJS Kesehatan dengan menekan tombol “download excel”.
7. Lalu, ketik nama obat yang dicari pada kolom Search atau pencarian.
Bagaimana, Sudah semakin paham kan sekarang ? Semoga bermanfaat ya, gaes.
(*)
Artikel Terkait
Berapa Iuran BPJS Kesehatan Terbaru KRIS Sesuai Perpres 59 Tahun 2024 ? Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan Berlaku Menyeluruh Paling Lambat 30 Juni 2025
Ini Daftar Pelayanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan Sesuai Perpres 59 Tahun 2024 ! Apakah Meratakan Gigi Dijamin BPJS ?
Daftar Penyakit dan Pelayanan Kesehatan yang Ditanggung BPJS Sesuai Perpres 59 Tahun 2024 ! Peraturan BPJS Kesehatan Terbaru Ditandatangani Jokowi
Cara Daftar Online RS Permata Pamulang Lewat HP di Link okdc.me/rsperpam ! Untuk Pasien BPJS dan Umum, Ada Ketentuan yang Harus Kamu Tahu Nih Sob
Kejar Target Universal Coverage Jamsostek, Pj Gubernur Kalbar Harisson Sasar Para Pelaku UMKM Daftar BPJS Ketenagakerjaan
Cara Daftar Online Rumah Sakit Islam Banjarmasin Pasien BPJS dan Umum, Ini Panduannya Sob
Gaes, Ini 10 Kasus IGD yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan ! Ketahui Juga Bagaimana Cara Pakai BPJS di Rumah Sakit
Kok Bisa ya ? Viral Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Kelas 3 ! Negara Tanggung dengan Nilai Segini
Walau Tidak Punya BPJS Kesehatan, Ternyata Kamu Bisa Menikmati Fasilitas Pemeriksaan Kesehatan Gratis ! Bagaimana Caranya ?
BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1,2,3 ! Ini Besaran Iuran Terbaru dan Perbedaan Fasilitasnya Fren