"Atas dasar laporan itu, kami melakukan olah TKP berikut dengan penyisiran CCTV. Berdasarkan dari olah TKP dan penyisiran CCTV, kami dapat menemukan identitas pelaku. Kami melakukan penyelidikan, dan alhamdulillah pelaku berhasil kami tangkap di daerah Sawangan Depok," terangnya.
HRS mengaku sudah delapan kali beraksi di daerah Sawangan, Depok dan Palmerah, Jakarta Barat.
Polisi menyita dua unit kendaraan bermotor milik ABH itu dan jaket yang digunakannya pada saat beraksi.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 dan atau Pasal 76 E UU RI nomor 35 tahun 2014, dan atau pasal 289 KUHP dan atau Pasal 281 KUHP dengan ancaman pidana penjara 12 tahun.
Ikuti, Baca berita dan informasi menarik lainnya di Google News (Klik Tautan Ini)
(*)
Artikel Terkait
Tips Cara Sukses UMKM di Era Digital ! Sahabat Generasi Emas, 6 Poin Penting Ini Wajib Kamu Ketahui agar Survive
Keseruan BRI CoreLab di UIN Raden Fatah ! Dekan Ajak Mahasiswa Upgrade Skill hingga GM Mednet Promedia Cerita Pengalaman dan Spill Strategi Konten SEO
16 Panduan Cara Mendirikan Koperasi di Indonesia ! Sahabat Generasi Emas, Ketahui Berapa Jumlah Minimal Orang untuk Mendirikan Koperasi dan Syaratnya
Inilah Pesan Presiden Prabowo Subianto ke Para Menteri saat Berangkat Kunjungan Kenegaraan ke Mesir
Tiba di Kairo, Presiden Prabowo Subianto Disambut Sejumlah Pejabat Tinggi Mesir dan Jajar Kehormatan
Antusiasme Para Siswa SD WNI di Kairo Sambut Presiden Prabowo Subianto Kenakan Pakaian Adat Sumbar
Wahai Pelaku UMKM Makanan Kemasan ! Ketahui 5 Tips Cara Agar Produk UMKM Tahan Lama dan Tidak Mudah Basi
Viral Satu Keluarga Nekat Akhiri Hidup Karena Terjerat Pinjol, Ini Penjelasan Kapolsek Ciputat Timur Kompol Kemas MS Arifin
SK Diserahkan Langsung oleh Pj Gubernur Kalbar Harisson, Masa Jabatan Pj Wali Kota Singkawang Sumastro Resmi Diperpanjang
Kapan Jadwal Operasi Lilin 2024 ? Cek Sob, Sebentar Lagi Digelar Polisi Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 di Seluruh Indonesia