Berkaca dari hal itu, apa sebenarnya hubungan Helena Lim dengan Harvey Moeis dalam kasus korupsi PT Timah yang rugikan negara sebesar Rp300 triliun tersebut?
Menampung Uang Hasil Korupsi Sebesar Rp420 Miliar
Dalam kasus dugaan korupsi timah, Helena didakwa membantu terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT RBT untuk menampung uang hasil korupsi timah sebesar 30 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp420 miliar.
Selain membantu penyimpanan uang korupsi, Helena juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas keuntungan pengelolaan dana biaya pengamanan Rp900 juta.
Helena Lim diduga telah membeli 29 tas mewah, mobil, tanah, hingga rumah untuk menyembunyikan asal-usul uang haram tersebut.
Dari sisi yang lain, Harvey Moeis yang bekerja sama dengan Helena Lim juga telah mendapatkan vonis dari majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mari mengintip vonis dalam kasus korupsi yang dilakukan sang suami dari artis, Sandra Dewi.
Kerugian Negara hingga Vonis Penjara Harvey Moeis
Kasus korupsi Harvey mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah besar, berikut ini rinciannya berdasarkan proses hukum yang dijalaninya di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pertama, terkait kerja sama sewa alat pengolahan logam senilai Rp2,28 triliun. Adapun, terkait pembayaran biji timah yang menghabiskan dana Rp26,65 triliun dan kerusakan lingkungan yang mencapai angka Rp271,09 triliun.
Harvey juga diduga menerima uang senilai Rp420 miliar yang digunakan untuk membeli barang mewah, seperti mobil dan barang properti.
Dalam kesempatan berbeda di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 23 Desember 2024 lalu, Harvey Moeis dijatuhi hukuman penjara 6,5 tahun.
Selain itu, vonis terhadap skandal korupsi Harvey itu juga disertai denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Vonis untuk Harvey itu hanya separuh dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara.
Namun, Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Jakarta, Eko Aryanto menilai tuntutan itu terlalu berat untuk Harvey Moeis.
"Majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa," ucap Eko saat pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Senin, 23 Desember 2024.
Artikel Terkait
Pernah Keberatan Hartanya Disita Kejagung ! Waduh, Kini Sandra Dewi Tak Hadir di Sidang Lanjutan Korupsi Harvey Moeis. Kenapa Ini ?
3 Kasus Korupsi Terbaru yang Bikin Heboh di Indonesia ! Terbaru Harvey Moeis Klaim Tak Nikmati Uang Korupsi Rp300 Triliun
Timpang Banget ! Bandingkan Vonis Harvey Moeis vs Rafael Alun yang Terlibat Kasus Korupsi. Hukuman Suami Sandra Dewi Lebih Ringan Padahal ............
Terang-terangan Sentil Vonis Rendah Koruptor Ratusan Triliun, Presiden Prabowo: Jaksa agung ! Naik banding Tidak Kau ? Vonisnya ya 50 Tahun Gitu
Di Musrenbang RPJMN 2025-2029, Presiden Prabowo Subianto Sebut Kelapa Sawit RI Strategis: Banyak Negara Takut Tak Dapat
Menteri Bappenas Rachmat Pambudy Optimis Program Makan Bergizi Gratis akan Dorong Permintaan Baru Hasil Tani Lokal
Inilah 5 Fakta Mengapa Performa Fisik Timnas Indonesia Meningkat ! Salah Satunya Kecerdikan Pelatih Fisik Shin Sang Gyu dalam Menyesuaikan Taktik STY
Gaes, 3 Kecelakaan Pesawat Ini Hebohkan Jagat Medsos ? Jangan Lupakan Tragedi di Indonesia: Dari Insiden Tergelincir Hingga Penurunan Drastis