Fakta Baru ! Malaysia Telah Menahan Seorang WNI yang Diduga Terlibat dalam Kasus Penembakan 5 WNI di Selangor

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Senin, 3 Februari 2025 | 14:07 WIB
Ilustrasi senjata api jenis pistol. (Kalimantansatu.com/Pixabay USA-Reiseblogger)
Ilustrasi senjata api jenis pistol. (Kalimantansatu.com/Pixabay USA-Reiseblogger)

Baca Juga: Kementerian Imigrasi Copot Pejabat Imigrasi Bandara Soetta Imbas 44 Kasus Pemerasan

Dua tersangka diduga menyerang petugas APMM dengan parang dan membuat petugas melepaskan peluru.

Kemudian pada pagi hari sekitar pukul 09:00 waktu setempat, APMM menerima informasi tentang sebuah perahu yang terapung di dekat Pantai Banting di Kuala Langat.

Setelah mendekati kapal, ditemukan jika satu orang meninggal dunia dan lainnya kritis yang kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Tengku Ampuan Rahimah di Klang.

Kepolisian Malaysia melakukan pengejaran pada WNI yang masih buron

Dengan tertangkapnya satu orang tersebut, satu orang lainnya masih dinyatakan buron.

Pihak aparat Malaysia meyakini jika WNI yang melarikan diri terlibat dalam insiden tersebut.

Selain itu, kepolisian juga menyelidiki kemungkinan ada orang lain yang terlibat berdasarkan keterangan saksi dan ukuran kapal saat kejadian.

Kepolisian Malaysia juga memeriksa aparat yang terlibat

Datuk Hussein juga mengungkapkan kalau penyelidikan saat ini telah memeriksa 14 saksi dari APMM.

Baca Juga: Pemindahan ASN ke IKN Ditunda Sampai Waktu yang Tidak Ditentukan, Benarkah Anggarannya Kurang ?

Menurutnya, kemungkinan akan dilakukan pemanggilan untuk interogasi lebih lanjut.

“Petugas yang terlibat dalam operasi tersebut, termasuk mereka yang mengeluarkan senjata api juga akan dipanggil,” ujar Hussein.

Menlu Sugiono ungkap masih proses pengumpulan keterangan

Usai menghadiri peresmian Jakarta Murugan Temple di Jakarta Barat pada Minggu, 2 Februari 2025, Menlu Sugiono menyapa awak media dan memberikan update tentang kasus penembakan di Malaysia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X