Sekarang Divonis 20 Tahun di Skandal Korupsi PT Timah ! Tapi Harvey Moeis Masih Belum Menyerah Lawan Vonis di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Upayanya?

photo author
Mas Abo Real, Kalimantan Satu
- Selasa, 18 Februari 2025 | 13:45 WIB
Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis.
Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis.

KALIMANTANSATU.COM - Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis kini mendapatkan vonis yang diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 20 tahun penjara.

Vonis yang diperberat dalam kasus korupsi pengelolaan PT Timah, itu ternyata tidak membuat Moeis untuk menyerah.

Perlawanan dari suami aktris Sandra Dewi itu masih belum habis, terkini Moeis bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk melawan vonis tersebut.

Hal itu diutarakan oleh kuasa hukum dari terdakwa kasus korupsi PT Timah itu, Andi Ahmad.

"Upaya hukum kasasi pasti. Pasti kami akan ajukan," ucap Andi Ahmad di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Senin, 17 Februari 2025.

Andi mengatakan, pihaknya belum menerima salinan resmi putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kuasa hukum Moeis itu mengaku akan mengkaji putusan banding terhadap kliennya.

"Yang pasti kami akan pelajari, karena kan waktu putusan juga dibacakan kan kami juga sudah mendengar tapi yang ingin kami lihat adalah pertimbangan-pertimbangan secara menyeluruh," terangnya.

"Karena yang kami, kuasa yang diberikan kepada kami itu ada beberapa. Jadi kami harus melihat semua pertimbangannya secara menyeluruh," tegasnya.

Baca Juga: Hotman Paris Hutapea Bongkar Fakta Baru tentang Kasus Pelanggaran Kode Etik ! Singgung Tentang Istri Razman Nasution yang Ikut Andil

Terkait hal itu, Moeis awalnya divonis 6,5 tahun penjara di tingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Desember 2024 lalu. Berikut ulasan selengkapnya.

Pernah Divonis 6,5 Tahun di Pengadilan Tipikor Jakarta

Dalam kesempatan berbeda, Hakim Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Eko Aryanto pernah menuturkan pertimbangannya untuk Harvey Moeis selaku terdakwa korupsi PT Timah.

Eko Aryanto mengatakan Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan secara bersama-sama.

"Hal ini sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer," ucap Eko Aryanto dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 23 Desember 2024.

Saat itu, Harvey divonis pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada periode tahun 2015–2022.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mas Abo Real

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X