KALIMANTANSATU.COM - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa kegiatan pertambangan nikel oleh PT GAG Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, dilakukan sesuai kaidah lingkungan yang berlaku.
“Kami telah menurunkan tim dari Deputi Gakkum untuk melakukan pengawasan pada empat lokasi, yakni PT GN, PT ASP, PT KSM, dan PT MRP,” ujar Hanif dalam konferensi pers di Jakarta, pada Minggu, 8 Juni 2025.
Dalam konferensi pers tersebut, Hanif menegaskan bahwa PT GAG Nikel memiliki izin resmi untuk melakukan penambangan di lokasi tersebut.
Baca Juga: Bukan Pulau Gag, Aktivitas Dua Perusahaan Ini yang Justru Ancam Pulau Geopark Raja Ampat
“PT GAG Nikel termasuk salah satu dari 13 perusahaan yang diperbolehkan menambang di kawasan hutan lindung sesuai UU No. 19 Tahun 2004,” ujar Hanif.
Pulau Gag yang memiliki luas sekitar 6.030 hektare dikategorikan sebagai pulau kecil dan masuk dalam kawasan hutan lindung.
Meski demikian, seluruh dokumen perizinan PT GAG Nikel disebut telah lengkap, mulai dari Izin Usaha Pertambangan (IUP), persetujuan lingkungan, hingga pinjam pakai kawasan hutan.
“Dari hasil pengawasan kami, kegiatan tambang PT GAG Nikel secara umum telah memenuhi kaidah-kaidah lingkungan,” terangnya,
Mengenai pencemaran, Hanif mengungkapkan bahwa hal tersebut memang terjadi tetapi masih bisa ditoleransi dan akan dilakukan pengawasan.
“Tidak ditemukan indikasi pencemaran berat, hanya pelanggaran minor yang masih dalam batas toleransi dan akan terus diawasi,” katanya.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyampaikan bahwa seluruh izin tambang di pulau kecil akan ditinjau kembali merujuk pada UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta putusan Mahkamah Agung No. 57 Tahun 2022 dan MK No. 35 Tahun 2023 yang menegaskan larangan tambang di pulau kecil.
“Berdasarkan putusan hukum dan prinsip kehati-hatian ekologis, kami akan merekomendasikan peninjauan ulang terhadap seluruh persetujuan lingkungan di wilayah pulau kecil Raja Ampat,” kata Hanif.
Artikel Terkait
Ada Isu Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka, Jokowi: ‘Ikuti Saja Mekanisme Ketatanegaraan’
SAVE RAJA AMPAT ! Menbud Fadli Zon Ikut Komentari Tambang Nikel yang Digarap PT GAG Nikel
Batal Naik Haji 2025 Karena Kebijakan Visa Furoda Arab Saudi, Ruben Onsu Ungkap Ingin Menyempurnakan Sholat
Puncak Haji 2025 Selesai, Kemenag Tutup Penyelenggaraan Ibadah di Arafah
Pesan Presiden Prabowo Subianto Untuk Warga RI di Idul Adha 2025 : 'Idul Adha Mengajarkan Keikhlasan, Keteguhan Iman, serta Pengorbanan'
SMMPTN Barat Universitas Apa Saja ? Cek Sob, Pendaftaran SMMPTN Barat 2025 Masih Buka Sampai 12 Juni 2025 Pukul 16:00 WIB
5 Bahan Ini Bisa Membuat Daging Kurban Lebih Empuk saat Dimasak, Gampang Ditemukan di Dapur Rumah
Sering Diabaikan, Ini 4 Cara Mengasah Pisau Agar Tajam dan Gampang untuk Memotong Daging Kurban Idul Adha 2025
Bukan Pulau Gag, Aktivitas Dua Perusahaan Ini yang Justru Ancam Pulau Geopark Raja Ampat
175 Jemaah Haji Indonesia Meninggal Dunia, Kemenag RI Ungkap Paling Banyak karena Penyakit Jantung