Pemerintah juga mendorong Provinsi Papua Barat Daya untuk menyesuaikan tata ruang dengan mempertimbangkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang telah disusun pada 2021.
“Kita tidak boleh abai terhadap kerentanan ekosistem. Apapun izin yang dimiliki, jika tidak bisa menjamin keberlanjutan ekologi, maka harus ditinjau kembali,” tegasnya.
(*)
Artikel Terkait
Ada Isu Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka, Jokowi: ‘Ikuti Saja Mekanisme Ketatanegaraan’
SAVE RAJA AMPAT ! Menbud Fadli Zon Ikut Komentari Tambang Nikel yang Digarap PT GAG Nikel
Batal Naik Haji 2025 Karena Kebijakan Visa Furoda Arab Saudi, Ruben Onsu Ungkap Ingin Menyempurnakan Sholat
Puncak Haji 2025 Selesai, Kemenag Tutup Penyelenggaraan Ibadah di Arafah
Pesan Presiden Prabowo Subianto Untuk Warga RI di Idul Adha 2025 : 'Idul Adha Mengajarkan Keikhlasan, Keteguhan Iman, serta Pengorbanan'
SMMPTN Barat Universitas Apa Saja ? Cek Sob, Pendaftaran SMMPTN Barat 2025 Masih Buka Sampai 12 Juni 2025 Pukul 16:00 WIB
5 Bahan Ini Bisa Membuat Daging Kurban Lebih Empuk saat Dimasak, Gampang Ditemukan di Dapur Rumah
Sering Diabaikan, Ini 4 Cara Mengasah Pisau Agar Tajam dan Gampang untuk Memotong Daging Kurban Idul Adha 2025
Bukan Pulau Gag, Aktivitas Dua Perusahaan Ini yang Justru Ancam Pulau Geopark Raja Ampat
175 Jemaah Haji Indonesia Meninggal Dunia, Kemenag RI Ungkap Paling Banyak karena Penyakit Jantung